• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Ditetapkan Lewat Perpres 79/2025, Berlaku Mulai Oktober

Fai Demplon by Fai Demplon
13 Oktober 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Ditetapkan Lewat Perpres 79/2025, Berlaku Mulai Oktober
    • Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan
      • Berikut rinciannya:
    • Waktu Pemberlakuan dan Pencairan
    • Pensiunan Belum Termasuk dalam Kenaikan

Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Ditetapkan Lewat Perpres 79/2025, Berlaku Mulai Oktober

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.


Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 tidak bersifat sama rata. Pemerintah menetapkan besaran kenaikan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I dan II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12%

Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi karena dinilai memiliki tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.


Waktu Pemberlakuan dan Pencairan

Kenaikan gaji mulai diberlakukan efektif pada Oktober 2025, tetapi pencairannya baru akan diterima ASN pada bulan November 2025. Sistem pencairan dilakukan secara rapel, mencakup gaji untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.

Dengan mekanisme ini, ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh akan menerima tambahan pendapatan sekaligus pada bulan November, sebagai bentuk percepatan realisasi kebijakan.

Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Namun, Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa penyesuaian anggaran APBN 2025 masih terus dikaji agar kebijakan ini tetap berkelanjutan tanpa membebani fiskal negara.



Pensiunan Belum Termasuk dalam Kenaikan

Meski menjadi kabar baik bagi ASN aktif, kebijakan dalam Perpres 79/2025 tidak mencakup pensiunan PNS. Artinya, kenaikan gaji hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bekerja.

Pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun begitu, karena perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir, maka kenaikan gaji ASN aktif akan berdampak secara tidak langsung terhadap nilai pensiun berikutnya.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cek Bansos Tahap 2 2026 Dengan Mudah, Cukup Pakai KTP Melalui Ponsel

PKH BPNT 2026 Tahap Awal Dijadwalkan Cair Februari, Ini Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2026, Berikut Informasinya

Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Online Lewat HP dengan Cepat

Cek Bansos PKH 2026 Online di cekbansos.kemensos.go.id Beserta Besaran Bantuan

Cek Bansos PKH 2026 Online di cekbansos.kemensos.go.id Beserta Besaran Bantuan
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial