Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025, Rapel Gaji Cair November 2025
Isu kenaikan gaji PNS 2025 kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Sesuai Golongan dalam Perpres 79/2025
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini berlaku mulai 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji ASN akan efektif mulai Oktober 2025, dengan pembayaran rapel gaji direncanakan cair pada November 2025.
Besaran kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan adalah:
- Golongan I dan II naik sebesar 8%
- Golongan III naik 10%
- Golongan IV naik 12%
Meski demikian, realisasi kenaikan gaji ini masih menunggu kesiapan anggaran dan kondisi fiskal pemerintah.
Apakah Pensiunan PNS Akan Mendapat Kenaikan Gaji 2025?
Muncul kabar di media sosial mengenai kenaikan pensiun PNS dan pembayaran rapel pensiun akhir 2025.
Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan pensiun atau rapel tambahan untuk pensiunan ASN.
Pembayaran pensiun sampai Agustus 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun 12% sejak Januari 2024.
Artinya, belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini.
Taspen juga membantah isu pencairan rapel pensiun pada Juli atau Agustus 2025 dan memastikan pembayaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kaji Anggaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, kenaikan gaji ASN secara menyeluruh membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.
Dengan tambahan ini, total belanja gaji ASN mencapai Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun.
Pemerintah masih melakukan kajian fiskal mendalam agar kebijakan ini tidak membebani APBN 2025. Sampai saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS belum diputuskan.
Informasi Resmi Kenaikan Gaji dan Pensiun PNS 2025
Masyarakat dan pensiunan ASN dianjurkan hanya mempercayai informasi resmi dari:
- Situs resmi PT Taspen (taspen.co.id)
- Kementerian Keuangan
- KemenPAN-RB
Fakta Pembayaran Gaji, THR, dan Gaji ke-13 ASN 2025
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, regulasi ini tidak mengatur kenaikan gaji pensiun, hanya tunjangan tahunan.
Kenaikan gaji ASN aktif mulai berlaku Oktober 2025 dengan pembayaran rapel dua bulan pada November 2025. Sedangkan pensiunan masih mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa kenaikan gaji baru.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Berikut rentang gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
- I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kesimpulan
Kenaikan gaji ASN 2025 telah resmi diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 dan akan efektif mulai Oktober 2025 dengan rapel gaji cair November 2025.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS belum diputuskan dan masih mengacu pada PP 8 Tahun 2024.
Pemerintah terus melakukan evaluasi fiskal agar kebijakan ini tidak membebani anggaran negara. Untuk update terbaru, selalu pantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen.



