Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Update Terbaru dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) semakin menarik perhatian masyarakat sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, pemerintah merencanakan kenaikan gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Salah satu poin utama dalam lampiran Perpres tersebut menegaskan kenaikan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Dampak Kenaikan Gaji ASN bagi Pensiunan PNS
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi PNS aktif dan juga harapan bagi para pensiunan PNS. Biasanya, kenaikan gaji PNS berjalan beriringan dengan penyesuaian gaji pensiunan.
Namun, kenaikan gaji ini tidak selalu rutin setiap tahun dan sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata kenaikan gaji ASN biasanya berada pada kisaran 5% hingga 8%. Namun, hingga kini, persentase kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2025 masih belum diumumkan secara resmi.
Status Regulasi Gaji PNS dan Pensiunan Hingga Saat Ini
Besaran gaji PNS hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji pokok ASN maupun gaji pensiunan PNS untuk tahun ini.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Ketentuan terbaru terkait besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian besaran pensiun pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Kesimpulan
Sampai saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS secara resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, gaji pensiunan PNS masih merujuk pada kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Para pensiunan diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait update gaji pensiunan.

Komentar