Kemendikdasmen Targetkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Setiap Bulan Mulai Tahun Depan
Kemendikdasmen Targetkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Setiap Bulan Mulai Tahun Depan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana melakukan perubahan besar dalam skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika selama ini TPG dibayarkan setiap tiga bulan sekali dan sering mengalami keterlambatan, mulai tahun depan TPG ditargetkan cair setiap bulan.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaidi, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi di momen Hari Guru Nasional (HGN) 25 November.
“Pak Menteri meminta agar pencairan TPG guru mulai tahun depan dilakukan setiap bulan,” ungkap Iwan usai kegiatan mengajar di SDN III Rawa Buntu, Tangerang Selatan, pada 19 November.
Selama Ini TPG Dibayar Per 3 Bulan dan Sering Molor
Saat ini skema pencairan TPG dilakukan per triwulan, misalnya Januari–Maret cair di April atau Mei. Sedangkan periode Oktober–Desember biasanya lebih tepat waktu karena mengejar tutup tahun anggaran.
Namun perubahan skema pencairan bulanan tidak hanya bergantung pada Kemendikdasmen. Mekanisme ini juga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Meski begitu, Kemendikdasmen menyatakan akan berupaya maksimal agar pencairan TPG bulanan bisa mulai berjalan pada 2026.
Iwan menegaskan bahwa alasan utama perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan guru yang bersifat bulanan. “Guru punya kebutuhan setiap bulan, jadi pencairannya idealnya juga bulanan,” ujarnya.
Program Lain Menyambut Hari Guru Nasional 2025
Selain TPG bulanan, Kemendikdasmen juga menyiapkan beberapa program lain menjelang Hari Guru Nasional 2025, termasuk Anugerah Guru Indonesia, ajang penghargaan bagi guru berprestasi dari tingkat daerah hingga nasional.
Guru Sambut Positif: “Lebih Baik Cair Bulanan”
Kabar rencana TPG cair tiap bulan disambut antusias para guru. Salah satunya Eni Arumita Sari, guru kelas VI SDN 3 Rawa Buntu yang sudah menerima TPG sejak 2014.
“Kalau TPG cair tiap bulan, tentu sangat membantu,” ujarnya. Ia mengungkapkan bahwa pencairan TPG triwulanan selama ini sering terlambat, misalnya TPG Januari–Maret baru cair pada April atau Mei.
Untuk mendapatkan TPG, guru harus memiliki sertifikat profesi dan mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Besaran TPG Guru PNS dan Non-PNS
- Guru PNS: TPG setara dengan gaji pokok.
- Guru Non-PNS: TPG sebesar Rp 2 juta per bulan – naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta,
Kesimpulan
Kemendikdasmen berupaya menerapkan skema TPG cair setiap bulan mulai tahun depan untuk menggantikan sistem triwulanan yang selama ini sering terlambat. Perubahan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan guru yang bersifat bulanan serta sebagai salah satu bentuk apresiasi pada peringatan Hari Guru Nasional.



