• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia

Info Bansos by Info Bansos
5 Agustus 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Mulai Januari 2026, Ini Syarat dan Ketentuan Penerima BPNT

Contents

  • Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia
    • Kedudukan Bendera Merah Putih
      • Bentuk dan Ukuran
      • Pengibaran Bendera
      • Fungsi Bendera
      • -Dikibarkan pada perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
      • -Dikibarkan pada upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, dan kompetisi olahraga.
      • -Wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.
      • Sejarah dan Makna
    • Larangan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera Merah Putih
      • Merusak Bendera
      • Pengibaran Pada Waktu Tidak Tepat
      • Pengibaran di Tempat yang Tidak Tepat

Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia

Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35, bendera negara Indonesia adalah sang Merah Putih. Warna merah melambangkan keberanian, sementara warna putih melambangkan kesucian.

Bendera ini menjadi simbol kedaulatan negara yang merdeka dan merupakan lambang tertinggi bagi Indonesia. Sejarah bendera Merah Putih punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara, dan saat ini, bendera ini dikibarkan setiap hari di tempat-tempat khusus, seperti di depan kantor pemerintahan, sekolah, dan saat memperingati hari-hari nasional.

Kedudukan Bendera Merah Putih

Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut Sang Merah Putih.

  1. Bentuk dan Ukuran

    Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih, dengan kedua bagian berukuran sama.

  2. Pengibaran Bendera

    Bendera Merah Putih harus dikibarkan dengan cara yang tepat, seperti yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pengibaran bendera harus dilakukan dengan hormat dan tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

  3. Fungsi Bendera

    Selain sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih juga memiliki berbagai fungsi lain, seperti:

    -Dikibarkan pada perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

    -Dikibarkan pada upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, dan kompetisi olahraga.

    -Wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.

  4. Sejarah dan Makna

    Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang dan makna yang mendalam. Warna merah melambangkan keberanian dan warna putih melambangkan kesucian. Bendera ini telah digunakan sejak
    zaman kerajaan di Nusantara, seperti Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Kediri, dan terus berkembang menjadi simbol kemerdekaan Indonesia.

Larangan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera Merah Putih

  1. Merusak Bendera

    Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 melarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

  2. Pengibaran Pada Waktu Tidak Tepat

    Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 juga melarang pengibaran Bendera Negara pada waktu yang tidak tepat, yaitu di luar waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan.

  3. Pengibaran di Tempat yang Tidak Tepat

    Larangan juga berlaku untuk pengibaran Bendera Negara di tempat yang tidak tepat, seperti di tempat yang tidak memiliki hak untuk mengibarkan bendera tersebut

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek BPNT 2026 Lewat Online, Ini Langkah yang Perlu Diketahui

Cek BPNT 2026 Lewat Online, Ini Langkah yang Perlu Diketahui

Cek BPNT 2026 Lewat Online, Ini Langkah yang Perlu Diketahui

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial