Kartu Keluarga Sejahtera: Panduan Daftar Online dan Offline
Kartu Keluarga Sejahtera: Panduan Daftar Online dan Offline. Pemerintah terus memberikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang hidup dalam kemiskinan atau dalam kondisi rentan. Untuk mendapatkan bantuan seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat diwajibkan mendaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu ini khusus diperuntukkan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) supaya mereka bisa memperoleh bantuan sosial secara non-tunai melalui bank negara.
Syarat utama untuk pendaftaran KKS
Sebelum memulai pendaftaran, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memastikan bahwa mereka memenuhi berbagai syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Persyaratan terpenting adalah bahwa pendaftar harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon aktif dan sesuai dengan data dari Dukcapil.
- Surat keterangan dari aparat setempat (RT/RW) atau kelurahan mengenai status seperti lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang tidak mampu.
- Pas foto, foto seluruh tubuh, serta swafoto sambil memegang KTP (khusus untuk pendaftaran online).
Cara mendaftar KKS secara online
Kementerian Sosial telah menyediakan cara pendaftaran yang lebih mudah melalui perangkat ponsel. Masyarakat dapat mendaftar untuk diri mereka sendiri atau orang lain yang dianggap layak melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk pendaftaran KKS secara online:
- Unduh aplikasi: Ambil aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” yang resmi di Google Play Store.
- Buat akun baru: Registrasi akun baru dengan mengisi informasi lengkap sesuai KK, NIK, dan alamat tempat tinggal.
- Verifikasi akun: Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
- Ajukan usulan: Setelah akun aktif, masuklah dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Tambah usulan: Klik “Tambah Usulan” dan lengkapi data diri calon penerima manfaat serta pilih jenis bantuan yang diinginkan (seperti KKS/BPNT atau PKH).
- Tunggu Verifikasi: Setelah data dikirim, usulan akan masuk ke sistem DTKS untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Kemensos.
Cara mendaftar KKS secara offline
Bagi mereka yang mengalami kesulitan teknis atau lebih suka mendaftar secara langsung, pendaftaran KKS juga tersedia secara luring. Proses ini melibatkan aparat pemerintah di tingkat desa atau kelurahan.
Berikut adalah langkah pendaftaran KKS secara offline:
- Datangi aparat lokal: Pendaftar dapat mendatangi kantor RT/RW atau langsung ke kantor kelurahan/desa setempat.
- Usulkan diri: Sampaikan niat untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS.
- Serahkan dokumen: Berikan berkas persyaratan yang telah dipersiapkan, seperti fotokopi KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu (PMKS).
- Verifikasi lokal: Data akan dicek oleh petugas di kelurahan/desa sebelum diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut oleh Kemensos.
Setelah pendaftaran baik secara online maupun offline selesai, data akan diseleksi oleh Kemensos. Pemohon dapat memantau status pendaftaran mereka secara teratur melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data alamat dan nama lengkap.
Jika dinyatakan berhasil dalam proses verifikasi, pemohon akan diberikan rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, atau BTN) dan kartu KKS akan disalurkan. Kartu tersebut akan berfungsi sebagai dompet digital untuk menerima dana bantuan tunai, berbelanja kebutuhan sehari-hari di e-Warung, serta menjalankan transaksi perbankan yang lain.

Komentar