Beranda / Kapan TPG Triwulan III Cair? Berikut Info dan Besaran yang Diterima

Kapan TPG Triwulan III Cair? Berikut Info dan Besaran yang Diterima

Kapan TPG Triwulan III Cair? Berikut Info dan Besaran yang Diterima

Kabar baik untuk para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 mulai dicairkan sejak awal Oktober 2025 dan berlangsung secara bertahap di seluruh daerah.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan. Selain sebagai bentuk penghargaan, TPG juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.



Jadwal dan Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Triwulan III 2025

Berdasarkan data yang dilansir dari Tirto.id dan sejumlah sumber resmi daerah, pencairan TPG Triwulan III (TW 3) tahun 2025 telah dimulai sejak 8 Oktober 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap oleh masing-masing Dinas Pendidikan Daerah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Beberapa daerah yang sudah mencairkan TPG di antaranya:

  • Jawa Barat: Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Garut.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Jepara dan Kebumen.
  • Jawa Timur: Kota Kediri.
  • Luar Jawa: Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, pencairan ini tidak serentak di seluruh wilayah. Beberapa daerah baru akan menyalurkan pada akhir Oktober hingga November 2025, tergantung pada proses verifikasi data guru dan validasi Info GTK di masing-masing sekolah.

Selain itu, terdapat perbedaan jadwal untuk beberapa kategori penerima. Misalnya, guru honorer jenjang SMPLB, guru TK, serta guru non-ASN di sekolah tertentu dilaporkan menjadi kelompok pertama yang menerima pencairan.



Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025

Tunjangan profesi guru diberikan dengan nominal setara satu kali gaji pokok bagi guru PNS, sementara untuk guru non-PNS, nominalnya rata-rata Rp1,5 juta per bulan.

Berikut rincian besaran tunjangan guru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

    • Golongan I
      • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
      • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
      • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
      • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
    • Golongan II
      • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
      • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
      • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
      • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600




  • Golongan III
    • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV
    • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Nominal di atas mengacu pada gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai dengan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN dan PNS.



Harapan dan Imbauan Pemerintah

Kemendikbudristek berharap seluruh daerah dapat segera menyelesaikan proses penyaluran TPG Triwulan III 2025 tanpa hambatan. Guru diimbau rutin memeriksa Info GTK untuk memastikan data kepegawaian, sertifikat pendidik, dan rekening sudah valid agar tidak menghambat pencairan tunjangan berikutnya.

Dengan pencairan tepat waktu, TPG diharapkan mampu mendukung kesejahteraan dan profesionalisme guru, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Referensi : https://tirto.id/tunjangan-sertifikasi-guru-tw-3-2025-kapan-cair-hjor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan