• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PPPK 2026? Berikut Penjelasannya

Joko Suriyo by Joko Suriyo
12 April 2026
in Berita, Info, Informasi, PPPK
Reading Time: 3 mins read
A A
Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PPPK 2026? Berikut Penjelasannya

Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PPPK 2026? Berikut Penjelasannya

Contents

  • Pengertian Gaji ke-13
  • Status PPPK Dalam Hak Penghasilan ASN
  • Skema PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Ketentuannya?
  • Perbandingan Hak Gaji ke-13
  • Waktu Pencairan Gaji ke-13
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Menjelang pertengahan tahun 2026, pembahasan mengenai gaji ke-13 kembali menjadi perhatian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja dalam skema paruh waktu.

Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian, muncul pertanyaan besar: apakah PPPK, termasuk yang paruh waktu, tetap mendapatkan gaji ke-13 tahun ini?

Untuk memahaminya, perlu merujuk pada aturan resmi, kebijakan pemerintah terbaru, serta sistem pengelolaan ASN yang berlaku saat ini.



Pengertian Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara. Tujuannya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak sekaligus menjaga kestabilan ekonomi keluarga.

Secara umum, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan. Setiap tahunnya, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

Untuk tahun 2026, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian hak tersebut bagi aparatur negara dan penerima pensiun.



Status PPPK Dalam Hak Penghasilan ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara resmi menjadi bagian dari ASN dan memiliki hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas lain sesuai ketentuan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, PPPK juga termasuk dalam kelompok yang menerima gaji ke-13. Hal ini menegaskan bahwa secara prinsip, PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal tambahan penghasilan, selama tidak ada aturan baru yang mengecualikannya.

Skema PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Ketentuannya?

PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN, peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lulus, serta pelamar PPPK yang belum memperoleh formasi penuh waktu.




Kebijakan ini menjadi langkah transisi pemerintah dalam memberikan kepastian kerja tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam hal penghasilan, mereka menerima gaji berdasarkan beban kerja dan jam kerja yang tidak penuh.

Perbandingan Hak Gaji ke-13

Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajiannya.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara lengkap, sehingga berhak memperoleh gaji ke-13 secara penuh.




Sementara itu, PPPK paruh waktu kemungkinan akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Besarannya disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang diterima berdasarkan jam kerja. Namun, mekanisme detailnya masih menunggu aturan teknis lanjutan dari pemerintah.

Waktu Pencairan Gaji ke-13

Biasanya, gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar bulan Juni atau Juli. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada periode tersebut.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas terkait hak gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.

Sumber Referensi

  • https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8436622/kapan-gaji-13-asn-2026-cair-ini-jadwal-resmi-besaran-hingga-cara-ceknya
Tags: gaji ke-13 PPPKgaji ke-13 PPPK 2026Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PPPKKapan Pencairan Gaji Ke-13 PPPK 2026Kapan Pencairan Gaji PPPKPencairan Gaji Ke-13 PPPKPencairan Gaji Ke-13 PPPK 2026Pengertian Gaji ke-13Perbandingan Hak Gaji ke-13Status PPPK Dalam Hak Penghasilan ASNWaktu Pencairan Gaji ke-13
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek PIP April 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Besaran Bantuan Terbaru

Cek PIP April 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Besaran Bantuan Terbaru

Cek PIP April 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Besaran Bantuan Terbaru

Daftar Bansos April 2026 Sudah Cair,Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima

Daftar Bansos April 2026 Sudah Cair,Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima

Daftar Bansos April 2026 Sudah Cair,Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima

Link dan Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026

Link dan Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026

Link dan Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif 2026, Mudah dan Praktis!

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif 2026, Mudah dan Praktis!

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif 2026, Mudah dan Praktis!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial