Menjelang pertengahan tahun 2026, pembahasan mengenai gaji ke-13 kembali menjadi perhatian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja dalam skema paruh waktu.
Di tengah dinamika kebijakan kepegawaian, muncul pertanyaan besar: apakah PPPK, termasuk yang paruh waktu, tetap mendapatkan gaji ke-13 tahun ini?
Untuk memahaminya, perlu merujuk pada aturan resmi, kebijakan pemerintah terbaru, serta sistem pengelolaan ASN yang berlaku saat ini.
Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara. Tujuannya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak sekaligus menjaga kestabilan ekonomi keluarga.
Secara umum, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan. Setiap tahunnya, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pencairan THR dan gaji ke-13.
Untuk tahun 2026, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pemberian hak tersebut bagi aparatur negara dan penerima pensiun.
Status PPPK Dalam Hak Penghasilan ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara resmi menjadi bagian dari ASN dan memiliki hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas lain sesuai ketentuan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, PPPK juga termasuk dalam kelompok yang menerima gaji ke-13. Hal ini menegaskan bahwa secara prinsip, PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal tambahan penghasilan, selama tidak ada aturan baru yang mengecualikannya.
Skema PPPK Paruh Waktu: Bagaimana Ketentuannya?
PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN, peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lulus, serta pelamar PPPK yang belum memperoleh formasi penuh waktu.
Kebijakan ini menjadi langkah transisi pemerintah dalam memberikan kepastian kerja tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam hal penghasilan, mereka menerima gaji berdasarkan beban kerja dan jam kerja yang tidak penuh.
Perbandingan Hak Gaji ke-13
Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajiannya.
PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara lengkap, sehingga berhak memperoleh gaji ke-13 secara penuh.
Sementara itu, PPPK paruh waktu kemungkinan akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Besarannya disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang diterima berdasarkan jam kerja. Namun, mekanisme detailnya masih menunggu aturan teknis lanjutan dari pemerintah.
Waktu Pencairan Gaji ke-13
Biasanya, gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar bulan Juni atau Juli. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada periode tersebut.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas terkait hak gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8436622/kapan-gaji-13-asn-2026-cair-ini-jadwal-resmi-besaran-hingga-cara-ceknya




