Memasuki pertengahan tahun, informasi mengenai gaji ke-13 kembali menjadi perbincangan di kalangan aparatur sipil negara (PNS) dan pensiunan.
Tambahan penghasilan ini memang selalu dinantikan, terutama karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sampai saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2026.
Namun, jika merujuk pada pola di tahun-tahun sebelumnya, pencairan umumnya dilakukan pada bulan Juni.
Kepastian mengenai tanggal pencairan biasanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati waktu penyaluran. Oleh karena itu, banyak pihak masih menunggu pengumuman resmi yang diperkirakan akan segera disampaikan.
Gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi PNS, pensiunan, serta aparatur negara lainnya, khususnya untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga.
Waktu Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan tren sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.
Pencairan ini umumnya dilakukan menjelang dimulainya tahun ajaran baru, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
- Biaya pendaftaran sekolah
- Pembelian perlengkapan belajar
- Keperluan pendidikan lainnya
Meskipun demikian, jadwal resmi tetap menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang waktu pencairan.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, antara lain:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
Selain itu, pejabat negara juga termasuk sebagai penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen Dalam Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 umumnya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu sesuai kebijakan)
Jumlah yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing.
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 PNS 2026
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut rincian gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan:
Gaji Ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 bagi PNS bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan instansi. Berikut perkiraan nominalnya:
-
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
-
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
-
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji Ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga berbeda-beda, tergantung golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran dan mempersiapkan kebutuhan Anda ke depan.
Sumber Referensi
- https://aceh.tribunnews.com/news/1020267/kapan-gaji-ke-13-pns-cair-2026-ini-perkiraan-jadwal-dan-nominal-lengkap-per-golongan?page=2




