Informasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi ASN selalu menyita perhatian publik karena sangat ditunggu tunggu. Hal ini juga sejalan dengan meningkatnya kebutuhan finansial.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Gaji Ke 13 Berbeda Dengan THR
Gaji ke 13 tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya yang memang berupa bonus yang diberikan menjelang hari besar keagamaan. Peruntukan gaji ke-13 lebih diarahkan untuk membantu pembiayaan pendidikan anak.
Oleh karena itu, waktu pencairannya disesuaikan dengan periode masuk tahun ajaran baru.
Kapan Gaji Ke 13 2026 Dicairkan
Pencairan Gaji Ke 13 sudah diberikan jadwal kepastian oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Jika ,engacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, maka pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun 2026 ini atau disekitaran bulan Juni.
Selain itu, Menko Airlangga juga pernah menegaskan dalam konfrensi pers terkait kebijakan THR dan stimulus ekonomi Idulfitri. Ia menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 yang biasa diberikan di bulan Juni,” ujarnya.
Secara umum, pola pencairan ini tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Penyaluran biasanya berlangsung antara Juni hingga Juli dan mencakup berbagai kelompok ASN seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Perkiraan Nominal Gaji ke 13 2026 Berdasarkan Jenjang
Nominal gaji ke 13 pada tahun 2026 tidak akan sama untuk setiap pegawai. Karena nominalnya ditentukan oleh golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan seperti dilansir dari beritasatu.com
-
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp 2.079.200 – Rp 3.118.600
- IIB: Rp 2.164.800 – Rp 3.276.800
- IIC: Rp 2.254.300 – Rp 3.442.400
- IID: Rp 2.349.600 – Rp 3.616.300
-
Golongan III
- IIIA: Rp 2.561.700 – Rp 3.843.400
- IIIB: Rp 2.670.700 – Rp 4.015.600
- IIIC: Rp 2.783.700 – Rp 4.195.800
- IIID: Rp 2.901.400 – Rp 4.384.200
-
Golongan IV
- IVA: Rp 3.022.200 – Rp 4.581.100
- IVB: Rp 3.148.600 – Rp 4.779.800
- IVC: Rp 3.281.500 – Rp 4.987.800
- IVD: Rp 3.421.000 – Rp 5.205.100
- IVE: Rp 3.567.100 – Rp 5.432.800
Data tersebut merupakan gambaran estimasi yang menunjukkan perbedaan penghasilan sesuai jenjang karier ASN.
| Golongan | Jenjang | Kisaran Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| I | IA | 1.685.700 – 2.522.600 |
| IB | 1.840.800 – 2.670.700 | |
| IC | 1.918.700 – 2.783.700 | |
| ID | 1.999.900 – 2.901.400 | |
| II | IIA | 2.079.200 – 3.118.600 |
| IIB | 2.164.800 – 3.276.800 | |
| IIC | 2.254.300 – 3.442.400 | |
| IID | 2.349.600 – 3.616.300 | |
| III | IIIA | 2.561.700 – 3.843.400 |
| IIIB | 2.670.700 – 4.015.600 | |
| IIIC | 2.783.700 – 4.195.800 | |
| IIID | 2.901.400 – 4.384.200 | |
| IV | IVA | 3.022.200 – 4.581.100 |
| IVB | 3.148.600 – 4.779.800 | |
| IVC | 3.281.500 – 4.987.800 | |
| IVD | 3.421.000 – 5.205.100 | |
| IVE | 3.567.100 – 5.432.800 |
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Juni dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan finansial ASN di pertengahan tahun.
Sumber Referensi
- https://www.beritasatu.com/nasional/2979733/gaji-ke-13-pns-2026-jadwal-pencairan-dan-rincian-besaran-per-golongan




