Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 selalu menjadi informasi yang ditunggu oleh para aparatur sipil negara setelah pencairan tunjangan hari raya (THR). Pemberian gaji tambahan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN kepada negara sekaligus bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan jadwal pencairan serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Pertanyaan mengenai kapan gaji ke-13 cair menjadi hal yang banyak dicari oleh para ASN. Menghimpun data dari detik finance, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Artinya, pencairan gaji ke-13 ASN kemungkinan besar akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sebagaimana kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Dengan demikian, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dapat terjadi pada:
- Paling cepat: Juni 2026
- Alternatif pencairan: setelah Juni 2026 jika terjadi penyesuaian administrasi
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya aparatur sipil negara aktif. Beberapa kelompok aparatur negara juga termasuk sebagai penerima.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Pemberian gaji tambahan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 tidak sama untuk setiap pegawai karena disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan komponen penghasilan yang diterima.
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026 dengan beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Semakin tinggi jabatan atau golongan ASN, maka jumlah gaji ke-13 yang diterima juga akan semakin besar.
ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat beberapa kondisi yang membuat ASN tidak mendapatkan pembayaran tersebut.
Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur yang masih berada dalam tanggungan anggaran negara.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Lebih lanjut, laporan detik sumbagsel yang mengutip lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori pejabat dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja > 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja > 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja > 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja > 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja > 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Penutup
Informasi mengenai kapan gaji ke-13 cair akhirnya mulai jelas setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Sumber:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8438010/kapan-gaji-ke-13-pns-cair-catat-jadwalnya
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8436622/kapan-gaji-13-asn-2026-cair-ini-jadwal-resmi-besaran-hingga-cara-ceknya?page=2




