Kabar baik di awal tahun, Kemendikdasmen telah menetapkan kesejahteraan guru non-ASN 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) terus menunjukkan komitmen dan dukungan kepada guru non-ASN.
Dilansir dari gtk.kemendikdasmen.go.id Di tahun 2026, Kemendikdasmen telah mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN. Dengan dukungan ini, diharapkan guru dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka.
Serangkaian kebijakan strategis telah dirancang secara bertahap dan berkelanjutan untuk memperbaiki kesejahteraan, memberikan kepastian status, serta melindungi hak-hak guru non-ASN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa guru dapat melaksanakan peran mereka dengan cara yang profesional dan bermartabat.
Tujuan Kesejahteraan Guru Non-ASN 2026
Tujuan utama dari kebijakan kesejahteraan guru non-ASN tahun 2026 adalah memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, kepastian posisi, serta perlindungan bagi para guru honorer.
Melalui sejumlah kebijakan strategis seperti pengangkatan menjadi ASN PPPK, peningkatan insentif dan tunjangan profesi, serta akses terhadap program sertifikasi guru, pemerintah berharap dapat merangsang profesionalisme dan semangat guru, yang pada gilirannya akan menaikkan kualitas pembelajaran dan menciptakan suasana belajar yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Daftar Kesejahteraan Guru non-ASN 2026
Dilansir dari gtk.kemendikdasmen.go.id semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Maka ini daftar kesejahteraan guru non-ASN 2026 yang ditetapkan kemendikdasmen:
Pengangkatan ASN PPPK
Pemerintah terus mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat melalui skema ini.
Akses Program PPG
Guru non-ASN diberikan akses untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu . Ini memberikan kesempatan setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik.
Kenaikan Insentif
Mulai tahun 2026, insentif untuk guru non-ASN dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan . Total anggaran untuk insentif ini sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 penerima.
Tunjangan Profesi (TPG)
Guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dari Rp1,5 juta per bulan sebelumnya. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru penerima.
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Guru non-ASN di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) menerima TKG sebesar Rp2 juta per bulan, setara dengan TPG. Anggaran untuk TKG di tahun 2026 adalah sekitar Rp706 miliar, menjangkau 28.892 guru penerima.
Itulah beberapa kesejahteraan Guru non-ASN 2026 yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengajar dapat melaksanakan tugasnya dengan cara yang profesional dan terhormat.
Sumber: https://gtk.kemendikdasmen.go.id/public/storage/siaran-pers/documents/1769486739_Jqn3VqQoFH.pdf



