Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 tahun 2026 akan disalurkan langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu mempercepat proses pencairan serta meningkatkan transparansi penyaluran tunjangan bagi tenaga pendidik.
Skema Baru Penyaluran TPG, THR, dan Gaji ke-13 2026
Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyaluran TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak lagi melalui pemerintah daerah. Mulai 2026, dana akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru agar lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dalam skema ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditunjuk sebagai penyalur langsung untuk memastikan dana diterima sesuai jadwal dan nominal yang ditetapkan.
Jadwal Pencairan TPG 2026 Masih Menunggu Pengumuman
Masih dilansir dari radarkediri.jawapo.com, meski skema baru telah ditetapkan, jadwal resmi pencairan TPG 2026 hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Saat ini, proses masih berada pada tahap penyesuaian anggaran, sinkronisasi data, dan validasi sistem.
Namun, pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Syarat Penerima TPG 2026 Wajib Dipenuhi Guru
Agar dapat menerima TPG 2026 langsung ke rekening, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Data Dapodik dan Info GTK sinkron serta valid
- Memiliki NUPTK aktif
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK Mengajar resmi
- Memperoleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik
Perkiraan Besaran TPG 2026 Sesuai Status Guru
Besaran TPG 2026 diperkirakan berbeda-beda berdasarkan status kepegawaian, antara lain:
- Guru ASN: sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: sekitar Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Validasi Data Jadi Kunci Pencairan TPG Tepat Waktu
Pemerintah menegaskan bahwa validasi data menjadi syarat mutlak agar TPG dapat dicairkan tepat waktu. Sinkronisasi antara Dapodik dan Info GTK akan menentukan apakah guru berhak menerima tunjangan pada bulan berjalan atau harus menunggu periode berikutnya.
Mengacu pada informasi dari kanal Zona Guru, proses penarikan data SKTP Januari 2026 dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: 19 Januari 2026
- Tahap kedua: 26 Januari 2026
Guru yang datanya sudah valid hingga 20 Januari 2026 dijadwalkan menerima TPG pada akhir Januari. Sementara data yang belum valid akan diproses pada Februari 2026.
Pemerintah memastikan hak bayar tidak hangus. Dana akan tetap dibayarkan secara rapel setelah data diperbaiki dan dinyatakan valid.
Ciri-Ciri SKTP Sudah Valid di Info GTK
Guru disarankan rutin mengecek Info GTK. Berikut tanda-tanda SKTP telah valid:
- Status validasi aktif (ditandai warna biru)
- Nomor SKTP sudah terbit
- Status penyaluran berubah menjadi “Siap Salur” atau “Sudah Cair”
Validasi mencakup pemeriksaan NUPTK, NIK, jam mengajar, status kepegawaian, serta keaktifan rekening bank.
Kesimpulan
Kemendikdasmen mengingatkan guru agar berhati-hati dalam melakukan perubahan data, seperti jam mengajar, mutasi, atau beban kerja. Perubahan yang tidak sinkron dengan Dapodik dapat berdampak pada tertundanya pencairan TPG di bulan berikutnya.
Oleh karena itu, guru disarankan untuk berkoordinasi aktif dengan operator sekolah dan memastikan seluruh data administrasi benar dan valid agar hak profesional dapat diterima tanpa kendala.
Sumber:
- https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787110283/alhamdulillah-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-dipastikan-langsung-masuk-rekening-para-guru-diminta-penuhi-syarat-ini



