Beranda / Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan cukup luas, ada beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS. Dengan mengetahui jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS, peserta dapat lebih bijak dalam mengatur dan mempersiapkan biaya kesehatan tambahan yang mungkin dibutuhkan. Pastikan selalu memeriksa ketentuan dan prosedur BPJS Kesehatan agar layanan yang Anda terima sesuai dengan cakupan yang diberikan.




  1. Layanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Prosedur atau Ketentuan

    BPJS Kesehatan memiliki prosedur tertentu yang harus diikuti untuk mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung. Jika layanan kesehatan tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak menggunakan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka biaya layanan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.

  2. Layanan Kecantikan dan Estetika

    Layanan kesehatan yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik untuk keperluan kecantikan, perawatan kulit, dan prosedur lainnya yang tidak berhubungan dengan kondisi medis tertentu, tidak ditanggung oleh BPJS. Operasi atau perawatan yang dilakukan hanya untuk tujuan memperbaiki penampilan, bukan untuk alasan kesehatan, termasuk dalam kategori ini.

  3. Pengobatan Alternatif dan Tradisional

    Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis dan tidak diakui oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung. Ini termasuk praktik pengobatan seperti akupunktur, terapi herbal, pijat tradisional, dan metode pengobatan lain yang tidak sesuai dengan standar medis konvensional.

  4. Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis Tertentu

    Tidak semua obat dan perlengkapan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya obat-obatan yang masuk dalam Formularium Nasional (FORNAS) dan perlengkapan medis yang diakui yang ditanggung oleh BPJS. Obat-obatan yang tidak terdaftar dalam FORNAS, seperti beberapa suplemen dan vitamin tertentu, harus dibeli dengan biaya sendiri.




  5. Layanan Kesehatan di Luar Negeri

    BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya layanan kesehatan yang diberikan di dalam negeri. Jika peserta BPJS mendapatkan layanan kesehatan di luar negeri, seluruh biaya harus ditanggung sendiri. Ini berlaku baik untuk perawatan rutin maupun darurat yang terjadi saat peserta berada di luar negeri.

  6. Perawatan yang Disebabkan oleh Kesalahan atau Kelalaian

    Jika suatu kondisi medis disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian peserta sendiri, seperti kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran hukum (misalnya, mengemudi dalam keadaan mabuk), BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan. Demikian pula, biaya perawatan akibat cedera yang disengaja atau upaya bunuh diri juga tidak ditanggung.

  7. Pengobatan yang Terkait dengan Penyakit Akibat Tindak Kriminal

    Biaya perawatan untuk kondisi medis yang disebabkan oleh tindak kriminal yang dilakukan oleh peserta sendiri, seperti cedera akibat perkelahian, tidak akan ditanggung oleh BPJS. Layanan kesehatan untuk kondisi ini menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

  8. Layanan Kesehatan Tertentu di Kelas VIP atau VVIP

    BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan di kelas perawatan yang sesuai dengan kelas kepesertaan (kelas I, II, atau III). Namun, jika peserta memilih perawatan di kelas VIP atau VVIP yang lebih tinggi, biaya tambahan yang muncul karena perbedaan kelas harus dibayar sendiri oleh peserta.

    BPJS Kesehatan memberikan jaminan berbagai layanan kesehatan yang bertujuan untuk memastikan seluruh peserta dapat memperoleh perawatan medis yang memadai. Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dilayani oleh BPJS Kesehatan:




    • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, seperti pemeriksaan, imunisasi hingga pelayanan laboratorium dasar

    • Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, seperti rawat inap, pelayanan kesehatan jiwa hingga rehabilitasi medik

    • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

    • Pelayanan Obat

    • Pelayanan Kesehatan Mata

    • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, mulai dari kehamilan, persalinan dan neonatal

    • Pelayanan Khusus, seperti cuci darah, pelayanan kanker, jantung dan penyakit kronis

    • Pelayanan Penunjang Lainnya, seperti Transfusi darah dan ambulans

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan