Beranda / Jadwal Ujian Susulan TKA 2025: Simak Tanggal Terbarunya dan Ketentuan Peserta!

Jadwal Ujian Susulan TKA 2025: Simak Tanggal Terbarunya dan Ketentuan Peserta!

Jadwal Ujian Susulan TKA 2025: Simak Tanggal Terbarunya dan Ketentuan Peserta!

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat masih berlanjut. Bagi siswa yang berhalangan mengikuti jadwal utama, pemerintah menyediakan ujian susulan yang berlangsung mulai Senin, 17 November 2025.





Sama seperti pelaksanaan TKA sebelumnya, ujian susulan ini tetap dibagi dalam tiga gelombang dan dilaksanakan pada 17–23 November 2025. Setiap gelombang mencakup dua hari pelaksanaan: hari pertama untuk mata pelajaran wajib, dan hari kedua untuk mata pelajaran pilihan.

Berikut jadwal lengkap ujian susulan TKA 2025 yang dirangkum dari detikEdu.

Jadwal Lengkap Ujian Susulan TKA 2025

  • Gelombang I: Senin–Selasa, 17–18 November 2025
  • Gelombang II: Rabu–Kamis, 19–20 November 2025

Gelombang Khusus: Sabtu–Minggu, 22–24 November 2025
(Diperuntukkan bagi peserta Paket C, PKPPS Ulya, sederajat, dan siswa SMK yang tidak dapat mengikuti tes pada hari kerja)

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti TKA Susulan?

Mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi peserta agar dapat mengikuti TKA susulan. Berikut kriterianya:

1. Terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Peserta harus sudah masuk dalam DNT dan tercatat di sistem manajemen TKA pusat.

2. Tidak dapat mengikuti TKA utama karena kendala tertentu

Pengajuan ujian susulan dapat dilakukan jika siswa mengalami:
  • Gangguan teknis (listrik padam, jaringan bermasalah, perangkat rusak)
  • Kendala non-teknis (sakit, alasan darurat yang didukung dokumen)
  • Kondisi force majeure (bencana, keadaan darurat, atau situasi di luar kendali sekolah/ siswa)



3. Melampirkan laporan resmi dari sekolah

Satuan pendidikan wajib mengirimkan laporan kejadian melalui berita acara serta bukti pendukung seperti:
  • Surat keterangan sakit
  • Berita acara gangguan teknis
  • Surat keterangan keadaan darurat
  • Dokumen relevan lainnya

4. Diverifikasi oleh dinas pendidikan terkait

Peserta susulan hanya dapat mengikuti ujian setelah laporan sekolah diverifikasi oleh:
  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Kanwil Kemenag Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota




5. Tidak berlaku untuk siswa yang absen tanpa alasan

Murid yang tidak hadir pada TKA utama karena kelalaian (lupa jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja tidak mengikuti ujian) tidak diperkenankan mengikuti sesi susulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan