Informasi
Beranda / Informasi / Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025: Ini Dua Ketentuan Resminya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025: Ini Dua Ketentuan Resminya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025: Ini Dua Ketentuan Resminya

Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025, yang ditunggu-tunggu oleh para abdi negara.

Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.




Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK 2025

Gaji ke-13 bagi PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terdiri dari 5 komponen utama, yaitu:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan

  4. Tunjangan Jabatan atau Umum

  5. Tunjangan Kinerja

Semua komponen tersebut akan dibayarkan secara utuh sesuai jabatan dan golongan masing-masing PPPK.




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025

Mengacu pada PMK No. 23 Tahun 2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan resmi terkait waktu pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025, yaitu:

  1. Pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025

  2. Jika tidak cair di bulan Juni, maka akan dicairkan setelah bulan Juni 2025

Artinya, pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni, namun bisa saja mengalami penyesuaian dan dilakukan setelah bulan tersebut jika ada kondisi administratif tertentu.




Kesimpulan

Para PPPK di seluruh Indonesia dapat bersiap menerima gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025, dengan memperhatikan dua ketentuan resmi dari Menteri Keuangan.

Pastikan untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait atau bendahara masing-masing satuan kerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan