Pencairan gaji ke-13 bagi PNS setiap tahun selalu menarik perhatian, terutama karena berkaitan dengan kebutuhan finansial di pertengahan tahun.
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan mekanismenya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan tunjangan hari raya (THR).
Jika THR diberikan menjelang hari besar keagamaan, maka gaji ke-13 lebih diarahkan untuk membantu pembiayaan pendidikan anak. Oleh karena itu, waktu pencairannya disesuaikan dengan periode masuk tahun ajaran baru.
Terkait jadwal pencairan, pemerintah telah memberikan kepastian melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Airlangga dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan stimulus ekonomi Idulfitri. Ia menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 yang biasa diberikan di bulan Juni,” ujarnya.
Secara umum, pola pencairan ini tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Penyaluran biasanya berlangsung antara Juni hingga Juli dan mencakup berbagai kelompok ASN seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 Berdasarkan Jenjang
Besaran gaji ke-13 PNS pada tahun 2026 tidak sama untuk setiap pegawai. Nilainya ditentukan oleh golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan:
-
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp 2.079.200 – Rp 3.118.600
- IIB: Rp 2.164.800 – Rp 3.276.800
- IIC: Rp 2.254.300 – Rp 3.442.400
- IID: Rp 2.349.600 – Rp 3.616.300
-
Golongan III
- IIIA: Rp 2.561.700 – Rp 3.843.400
- IIIB: Rp 2.670.700 – Rp 4.015.600
- IIIC: Rp 2.783.700 – Rp 4.195.800
- IIID: Rp 2.901.400 – Rp 4.384.200
-
Golongan IV
- IVA: Rp 3.022.200 – Rp 4.581.100
- IVB: Rp 3.148.600 – Rp 4.779.800
- IVC: Rp 3.281.500 – Rp 4.987.800
- IVD: Rp 3.421.000 – Rp 5.205.100
- IVE: Rp 3.567.100 – Rp 5.432.800
Data tersebut merupakan gambaran estimasi yang menunjukkan perbedaan penghasilan sesuai jenjang karier ASN.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Juni dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan finansial ASN di pertengahan tahun.
Sumber Referensi
- https://www.beritasatu.com/nasional/2979733/gaji-ke-13-pns-2026-jadwal-pencairan-dan-rincian-besaran-per-golongan




