Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026, Cair Bulan Juni? Setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh gaji dasar serta sejumlah tunjangan yang bergantung pada posisi dan instansi tempat mereka bekerja. Selain itu, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 setiap tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2026, gaji ke-13 adalah sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, dan mereka yang mendapatkan tunjangan. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan setahun sekali dan jumlahnya sama dengan gaji bulan sebelumnya.
Pada Maret 2026, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini. Peraturan ini dikuatkan oleh pedoman teknis pembayaran gaji ke-13 yang tercantum dalam Peraturan Menkeu No. 13 Tahun 2026. Kedua peraturan ini menjadi kabar baik bagi PNS dan kelompok penerima gaji ke-13 lainnya.
Jadi, kapan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2026 akan dikeluarkan? Mari simak penjelasan mengenai perkiraan jadwal pencairannya berikut ini.
Perbedaan antara Gaji Ke-13 dengan Gaji Ke-14
Selain gaji bulanan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan ke-14. Gaji ke-13 adalah tambahan tahunan yang diberikan kepada PNS dan kelompok penerima lain, yang biasanya dibayar pada pertengahan tahun.
Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan menjelang Idul Fitri.
Target penerima dan jumlah gaji ke-13 dan ke-14 adalah sesuai dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, sampai saat ini belum ada kabar resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Di samping itu, menurut pasal 15 ayat (2), jika gaji ke-13 tidak dibayarkan pada bulan Juni, bisa saja dibayar setelah bulan tersebut.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 harus memperhatikan keberlangsungan keuangan negara. Ini berarti bahwa ada kemungkinan pembayaran gaji ke-13 akan tertunda tahun ini.
Gaji ke-13 ASN untuk tahun 2025 mulai dibayarkan pada bulan Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari unggahan Instagram @djpbdkijakarta, gaji ke-13 tahun lalu dibayarkan secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2025. Jika mengikuti pengalaman dari tahun lalu, kemungkinan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan pada awal Juni 2026.
Besaran Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, dana untuk gaji ke-13 berasal dari APBN untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik, serta dari APBD untuk PNS dan PPPK lainnya.
Komponen dari gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan maksimal selama satu bulan untuk instansi tertentu.
Jumlah gaji ke-13 diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun jumlah untuk gaji ke-13 tahun ini berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Penerima Gaji Ke-13
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada empat kelompok, yaitu aparat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dikutip dari detik.com, berikut Rincian dari empat kelompok tersebut adalah sebagai berikut.
- Aparatur Negara
Meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. - Pensiunan
Terdiri dari pensiunan pegawai negeri, pensiunan anggota tentara, pensiunan anggota kepolisian, dan pensiunan pejabat pemerintah. - Penerima Pensiun
Terdiri dari penerima pensiun janda/warakawuri, duda, atau anak dari pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri, anggota tentara, anggota kepolisian, dan pejabat pemerintah yang telah meninggal serta penerima pensiun orang tua dari pegawai negeri dan pejabat pemerintah yang juga telah meninggal tanpa istri/suami dan anak. - Penerima Tunjangan
Terdiri dari penerima tunjangan kehormatan dari Komite Nasional Indonesia Pusat; tunjangan penghargaan untuk pelopor gerakan kebangsaan/kemerdekaan; tunjangan untuk mantan tentara KNIL/KM; tunjangan untuk warakawuri/duda/anak/orang tua dari anggota tentara dan anggota kepolisian; serta tunjangan bagi pegawai negeri, pejabat pemerintah, anggota tentara, dan anggota kepolisian yang mengalami cacat.
Demikian penjelasan tentang perkiraan waktu pencairan gaji ke-13 pegawai negeri tahun 2026. Pastikan Anda untuk terus update mengenai pencairan gaji ke 13 PNS di tahun 2026.
Sumber
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8448302/gaji-ke-13-pns-2026-cair-kapan-ini-perkiraan-jadwal-pencairannya




