• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Simak Informasinya!

Joko Suriyo by Joko Suriyo
19 April 2026
in Berita, CPNS, Info, Informasi, PPPK
Reading Time: 3 mins read
A A
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Simak Informasinya!

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026, Simak Informasinya!

Contents

  • Daftar Penerima Gaji ke-13
  • Komponen Yang Diterima
  • Ketentuan Khusus Untuk PPPK Dan CPNS
  • Rincian Besaran Untuk Lembaga Nonstruktural
  • Nominal Untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
  • Pernyataan Pemerintah Terkait Kebijakan
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat akan menerima kabar menggembirakan terkait pencairan gaji ke-13.

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji tambahan tersebut akan mulai dilakukan pada Juni 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat ketentuan mengenai jadwal pencairan, besaran, serta komponen yang diterima.



Daftar Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para aparatur dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Komponen Yang Diterima

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).




Ketentuan Khusus Untuk PPPK Dan CPNS

Bagi PPPK, terdapat aturan tersendiri dalam perhitungan gaji ke-13. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima.

Untuk CPNS yang dibiayai oleh APBN, gaji ke-13 diberikan sebesar 80% dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sedangkan CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.



Rincian Besaran Untuk Lembaga Nonstruktural

Besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural telah ditentukan.

Pimpinan lembaga nonstruktural seperti ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.



Nominal Untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Dilansir dari radarkediri, untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berada di rentang Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Kemudian lulusan D-II hingga D-III mendapatkan sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1 berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan S2 hingga S3 dapat menerima antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung masa kerja.



Pernyataan Pemerintah Terkait Kebijakan

Dalam beberapa kesempatan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi, termasuk terkait gaji ke-13 ASN, masih dalam tahap kajian.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait hal tersebut dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai jadwal, penerima, serta besaran gaji ke-13 yang akan diterima.



Sumber Referensi

  • https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2604180013/resmi-jadwal-gaji-ke-13-pns-pppk-cpns-tnipolri-pensiunan-2026-sesuai-aturan-pp-92026?page=2
Tags: Daftar Penerima Gaji Ke-13gaji asngaji asn 2026Gaji ke-13 ASNGaji ke-13 ASN Tahun 2026jadwal pencairan gaji ke-13Jadwal pencairan gaji ke-13 ASNJadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026Ketentuan Khusus Untuk PPPK Dan CPNSNominal Untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan PendidikanPencairan Gaji ke-13 ASNPencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kenapa Tidak Dapat Bansos Tahap 2 2026? Ini Alasannya

Kenapa Tidak Dapat Bansos Tahap 2 2026? Ini Alasannya

Kenapa Tidak Dapat Bansos Tahap 2 2026? Ini Alasannya

Cek! Ini Kriteria Terbaru Penerima Bansos 2026

Cek! Ini Kriteria Terbaru Penerima Bansos 2026

Cek! Ini Kriteria Terbaru Penerima Bansos 2026

KIP Kuliah 2026: Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima Secara Online

KIP Kuliah 2026: Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima Secara Online

KIP Kuliah 2026: Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima Secara Online

Cara Cek PIP Kemendikdasmen April 2026 Lewat HP Tanpa Aplikasi

Cara Cek PIP Kemendikdasmen April 2026 Lewat HP Tanpa Aplikasi
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial