Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 ASN 2026 selalu menjadi perhatian masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, tambahan penghasilan ini sangat dinantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial, terutama di pertengahan tahun.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaannya.
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR
Gaji ke-13 memiliki perbedaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika THR diberikan menjelang hari besar keagamaan sebagai bonus tahunan, maka gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak.
Karena itu, waktu pencairan gaji ke-13 biasanya disesuaikan dengan periode tahun ajaran baru sekolah.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan diperkirakan dilakukan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR yang dibayarkan menjelang Idulfitri.
Secara umum, pola pencairan ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu berlangsung antara Juni hingga Juli. Penerima gaji ke-13 meliputi berbagai kalangan seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena ditentukan oleh golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Nominal tersebut merupakan estimasi yang menggambarkan perbedaan penghasilan berdasarkan jenjang karier ASN.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 PNS dan ASN tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan ekonomi, khususnya untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan mampu mendukung kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.




