• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dan Besar Bantuan

Fai Demplon by Fai Demplon
11 September 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 min read
A A

Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dan Besar Bantuan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan mendukung kebutuhan belajar peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pada Tahap II tahun 2025, dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap mulai 10 September 2025 untuk bulan Juli.

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2025

Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 akan dimulai secara bertahap pada tanggal 10 September. Proses ini merupakan bagian dari penyaluran dana untuk alokasi bulan Juli dan berlanjut selama beberapa waktu.

Penetapan penerima dilakukan melalui keputusan gubernur yang berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025. Sebagian penerima baru akan diumumkan dan menerima dana setelah proses ini selesai.

Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Sebanyak 707.513 peserta didik terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap II, berasal dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta. Berikut rinciannya:

  • SD/MI: 338.771 siswa
  • SMP/MTS: 192.020 siswa
  • SMA/MA: 61.139 siswa
  • SMK: 112.891 siswa
  • PKBM: 2.692 siswa

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Setiap peserta memperoleh dana personal yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, serta tambahan dana SPP bagi siswa sekolah swasta.

  • SD/MI: Rp 250.000 per bulan (dana personal) + Rp 130.000 (SPP swasta)

  • SMP/MTS: Rp 300.000 (dana personal) + Rp 170.000 (SPP swasta)

  • SMA/MA: Rp 420.000 (dana personal) + Rp 290.000 (SPP swasta)

  • SMK: Rp 450.000 (dana personal) + Rp 240.000 (SPP swasta)

  • PKBM: Rp 300.000 (dana personal) tanpa tambahan SPP

Peserta dapat memakai dana KJP Plus secara non-tunai setiap bulan. Penarikan tunai maksimum adalah Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya digunakan untuk pembelian kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, dan transportasi.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Go to mobile version