Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan agenda resmi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Pelaksanaan rangkaian kegiatan dimulai pada akhir November dan berlanjut hingga pertengahan Desember 2025.
Informasi detail ini tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025, yang berisi jadwal, persyaratan, dan instruksi teknis bagi seluruh peserta PPG.
Ketentuan Umum PPG Tahap 5 Tahun 2025
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, berikut poin penting yang perlu diperhatikan calon peserta:
- Sasaran peserta adalah guru yang tercatat di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak terdaftar dalam PPG kementerian lain, serta tersedia bidang studi sesuai penempatan LPTK.
- Informasi pemanggilan peserta dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing.
- Peserta harus memastikan validitas NIK, yang dapat dicek melalui Info GTK atau SIMPKB. Jika terdapat ketidaksesuaian, perbaikan bisa dilakukan melalui Verval PTK atau pembaruan data Dapodik sekolah.
- Peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG di SIMPKB, mempelajari bahan ajar melalui tautan resmi, dan memastikan akun belajar.id aktif untuk mengakses Ruang GTK.
- Tahap lapor diri LPTK dilakukan secara daring sesuai jadwal pada laman resmi LPTK masing-masing.
- Peserta akan menjalani pembelajaran mandiri dan terbimbing melalui Ruang GTK dan LPTK sesuai waktu yang ditetapkan.
- Pendaftaran UKPPPG dilakukan melalui Ruang GTK atau laman resmi penyelenggara. Detail teknis akan diinformasikan LPTK.
- Dinas Pendidikan dapat melihat data peserta melalui akun operator SIMPKB untuk keperluan monitoring.
- Informasi resmi PPG dapat dipantau melalui ppg.kemendikdasmen.go.id.
Rincian Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025
Mengacu pada jadwal yang dilampirkan dalam surat edaran, berikut alur lengkap kegiatan:
- Pemanggilan peserta & konfirmasi kesediaan: 27–28 November 2025
- Pembelajaran mandiri buku ajar di SIMPKB: hingga 30 November 2025
- Lapor diri ke LPTK: 30 November–1 Desember 2025
- Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025
- Pembelajaran terbimbing daring LPTK: 1–6 Desember 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
- Unggah dokumen uji kinerja: 9–11 Desember 2025
- Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
- UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer): 14 Desember 2025
Catatan: jadwal dapat berubah sesuai pemberitahuan dari masing-masing LPTK.
Ketentuan Lapor Diri Peserta
Untuk dapat mengikuti seluruh tahap pembelajaran, peserta wajib mengunggah dokumen lapor diri ke sistem LPTK sesuai penempatan, antara lain:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
- Ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisir
- Transkrip nilai S1/D4
- KTP atau SIM
- Pas foto berwarna ukuran 4×6
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat bebas NAPZA
- NPWP (jika ada)
- Dokumen tambahan sesuai permintaan LPTK
Tahap lapor diri menjadi syarat utama agar peserta dapat melanjutkan pembelajaran hingga mengikuti UKPPPG.



