Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Perkiraan Jadwalnya. Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (ASN) selalu dinanti-nanti oleh para abdi negara setelah menerima tunjangan hari raya (THR). Pemberian ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara dan juga untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional.
Proses pencairan gaji ke-13 ASN pada tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026. Mereka yang berhak menerima adalah semua pegawai negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya serta gaji ke-13 di tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian tertulis dalam pertimbangan peraturan tersebut, Jumat (10/4/2026).
Perkiraan gaji ke-13 ASN cair
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan gaji ASN dari tahun lalu, biasanya gaji ini akan dibayarkan antara bulan Juni hingga Juli.
Dengan demikian, banyak orang yang memperkirakan gaji ke-13 akan keluar antara bulan Juni hingga Juli 2026, meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai waktu pencairannya.
Jumlah gaji ke-13 untuk ASN
Sesuai dengan data dari PP No 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk PPPK, PNS, Polri, dan TNI mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (10 persen untuk istri/suami dan 2 persen untuk anak).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Di samping itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, yang diatur dalam PP No 11 Tahun 2025 dengan meliputi:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Perkiraan Jumlah Gaji ke-13 ASN
Perkiraan jumlah gaji ke-13 ASN bervariasi, disesuaikan berdasarkan instansi, golongan, dan jabatan. Berikut adalah perkiraan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS
Perkiraan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Itulah rincian perkiraan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Pemerintah memberikan tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8438010/kapan-gaji-ke-13-pns-cair-catat-jadwalnya




