Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi momen yang dinunggu setelah tunjangan hari raya (THR).
Pemberian ini dipandang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kepada bangsa dan negara, sekaligus mendorong daya beli masyarakat agar ikut menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran gaji ke-13 ASN tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Penerimanya mencakup aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, Jumat (10/6/2026).
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Jumlah yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima, karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
ASN Yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Namun, tidak semua ASN, TNI, dan Polri memperoleh gaji ke-13. Ada dua kondisi yang membuat seseorang tidak berhak menerimanya, yaitu:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang sejenis; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai jadwal, besaran, serta ketentuan penerimaannya.
Sumber Referensi
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8438010/kapan-gaji-ke-13-pns-cair-6




