Kabar Naik Gaji Pensiunan Hebohkan Media Sosial
Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial pada akhir Oktober 2025.
Beredar pesan berantai dan unggahan yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan mulai November 2025, bahkan diklaim sudah mendapat restu dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Narasi tersebut cepat menyebar di Facebook dan WhatsApp, sehingga banyak pensiunan menantikan pencairan tambahan bulan ini. Namun, benarkah kabar tersebut bisa dipercaya?
Pemerintah Tegaskan: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun 2025
Melalui akun resmi Instagram @taspen, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025.
Pernyataan resmi itu diunggah pada 17 Oktober 2025, sebagai tanggapan atas maraknya berita palsu yang beredar di masyarakat.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji bagi PNS aktif maupun pensiunan,” tulis Taspen dalam pengumumannya.
Taspen meminta masyarakat, terutama para pensiunan, agar tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Mereka juga mengingatkan adanya potensi modus penipuan dengan mengatasnamakan Taspen atau Kementerian Keuangan untuk menarik data pribadi atau uang.
Kapan Terakhir Kali Gaji Pensiunan Naik?
Kenaikan terakhir gaji pensiunan terjadi pada awal tahun 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen terhadap pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda penerima pensiun.
Kebijakan itu sudah diterapkan sejak Januari 2024, sehingga hingga saat ini belum ada rencana baru mengenai penyesuaian gaji pensiunan pada 2025.
Artinya, informasi mengenai kenaikan gaji bulan November 2025 dipastikan tidak benar alias hoaks.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pensiunan PNS 2025 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
- Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
- Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
- Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Pensiunan dengan jabatan dan masa kerja tertinggi, yaitu Golongan IVe, dapat menerima hingga Rp4,9 juta per bulan.
Besaran tersebut belum mengalami perubahan hingga saat ini, dan pemerintah belum mengumumkan revisi gaji atau tunjangan tambahan untuk 2025.
Waspadai Hoaks Soal Rapel dan Bonus Akhir Tahun
Selain isu kenaikan gaji, beredar pula kabar bahwa pemerintah akan memberikan rapel gaji pensiunan ASN dan PNS pada November 2025.
Taspen dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan tidak ada pembayaran rapel maupun tambahan dana lainnya di luar ketentuan resmi.
Pihak Taspen menegaskan, semua hak pensiunan akan tetap dibayarkan sesuai jadwal rutin, baik melalui rekening bank maupun kantor pos, tanpa tambahan program baru.
Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan atau memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Taspen.
Penjelasan untuk Pensiunan: Cek Informasi Resmi Saja
Taspen mengimbau agar seluruh pensiunan PNS memeriksa informasi hanya melalui sumber resmi, seperti:
- Situs web: www.taspen.co.id
- Aplikasi Taspen Mobile
- Media sosial resmi Taspen dengan tanda verifikasi (centang biru)
Langkah ini penting agar para pensiunan terhindar dari berita palsu dan penipuan digital yang sering memanfaatkan isu bantuan dan gaji ASN menjelang akhir tahun.
Kesimpulan
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025.
- Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Taspen menegaskan isu kenaikan atau rapel gaji pensiunan adalah hoaks.
Pensiunan disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi pemerintah agar tidak menjadi korban penipuan daring.



