Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP? Simak Solusinya
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena tidak memiliki fotokopi KTP pemilik sebelumnya? Situasi ini kerap dialami pembeli kendaraan bekas yang tidak mendapatkan dokumen KTP dari pemilik lama. Lantas, apakah perpanjangan STNK tanpa KTP bisa dilakukan?
Simak penjelasan lengkap mengenai solusi dan prosedur balik nama kendaraan berikut ini agar proses administrasi kendaraan Anda tetap lancar.
Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?
Perpanjangan STNK membutuhkan KTP pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK dan BPKB. Tanpa dokumen ini, perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Solusinya adalah melakukan balik nama kendaraan. Balik nama akan mengubah nama pemilik pada STNK dan BPKB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Selain mempermudah proses administrasi di kemudian hari, balik nama juga memastikan pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan lebih praktis tanpa memerlukan dokumen dari pemilik sebelumnya.
Syarat-Syarat Balik Nama Kendaraan
Untuk mengurus balik nama kendaraan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
-
Kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya.
Prosedur Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan STNK di Samsat dan BPKB di Polda. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
-
Balik Nama STNK di Samsat
- Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan untuk mencabut berkas kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Bayar pajak yang tertunda dan biaya administrasi.
- Serahkan dokumen ke bagian mutasi untuk pengurusan STNK baru.
- Ambil STNK baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
Balik Nama BPKB di Polda
- Kunjungi Polda setempat dengan membawa dokumen lengkap.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru.
- Lakukan pembayaran di bank sesuai instruksi petugas.
- Serahkan bukti pembayaran untuk mendapatkan tanda terima.
- Ambil BPKB baru pada waktu yang telah ditentukan.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Biaya balik nama kendaraan bervariasi tergantung jenis, merek, dan harga kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut komponen biaya yang perlu disiapkan:
-
BBN-KB: 1% dari harga kendaraan.
-
PKB: 2-6% dari harga kendaraan.
-
Biaya administrasi STNK: Mulai dari Rp50.000.
-
SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil.
-
Penerbitan TNKB dan BPKB: Biaya mulai Rp100.000 hingga Rp375.000.
Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp200 juta, berikut simulasi biaya balik namanya:
-
BBN-KB: Rp2.000.000
-
PKB: Rp4.000.000
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
Administrasi STNK: Rp50.000
-
Penerbitan STNK: Rp200.000
-
Penerbitan TNKB: Rp100.000
-
Penerbitan BPKB: Rp 375.000
-
Total: Rp6.968.000
Mulai 23 Oktober 2024, pajak BBNKB untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya akan dihapus. Namun, biaya administrasi dan penerbitan dokumen tetap berlaku.
Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama memang tidak memungkinkan. Solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan untuk memastikan nama Anda tercantum pada dokumen resmi.
Dengan balik nama, administrasi kendaraan Anda akan lebih mudah di kemudian hari. Pastikan semua dokumen lengkap dan biaya yang diperlukan sudah disiapkan agar prosesnya berjalan lancar.



