Pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 kembali menjadi perhatian utama bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu sumber penghasilan penting yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru.
Program TPG diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, motivasi kerja, dan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Dilasir dari metrotvnews.com, Hingga kini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan TPG 2026. Pencairan tunjangan masih menunggu penyesuaian anggaran nasional serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah daerah.
Namun, pemerintah telah mengisyaratkan adanya skema baru pencairan tunjangan guru yang akan diuji coba pada awal 2026. Skema ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana TPG ke guru di seluruh Indonesia.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2026
Meski jadwal TPG 2026 belum diumumkan, besaran tunjangan dipastikan relatif sama seperti tahun sebelumnya:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Agar tunjangan sertifikasi guru 2026 dapat cair tepat waktu, guru wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Data Dapodik dan Info GTK Sinkron
Pastikan data aktif dan valid di Dapodik serta tidak bermasalah di Info GTK. Tanda merah berarti ada data yang harus diperbaiki. - Memiliki NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus aktif untuk terdaftar sebagai penerima TPG. - Memenuhi Beban Mengajar 24–40 Jam
Guru wajib mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik. - Memiliki SK Mengajar Sah
Jam mengajar harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang valid dan sesuai data Dapodik. - Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama pencairan TPG. - Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG menandakan sertifikasi guru diakui secara nasional. - Nilai PKG Minimal Baik
Penilaian Kinerja Guru (PKG) harus minimal “baik” dan tidak sedang dalam sanksi disiplin. - Status Kepegawaian Valid dan Konsisten
Data kepegawaian harus sesuai antara dokumen fisik dan sistem digital.
Kesimpulan
Meskipun jadwal pencairan TPG 2026 belum diumumkan, guru disarankan untuk mempersiapkan administrasi dan validasi data sejak dini. Dengan memenuhi semua persyaratan, peluang tunjangan sertifikasi cair tepat waktu akan lebih besar.
Pantau terus informasi resmi dari Kemendikdasmen untuk update terbaru seputar tunjangan sertifikasi guru 2026 dan TPG 2026.
Sumber::https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya



