Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian banyak guru di Indonesia. Meskipun data Info GTK telah valid dan guru telah memenuhi jam mengajar, tak sedikit guru yang mengaku tunjangan per triwulan belum masuk ke rekening.
Penyebab TPG Belum Cair: SKTP Belum Terbit
Dilansir dari radarsemarang.jawapo.com, Ternyata, penyebab utama TPG tidak cair adalah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang belum diterbitkan. SKTP adalah dokumen penting yang menjadi dasar hukum guru menerima TPG. Tanpa SKTP maka
- Guru tidak tercatat sebagai penerima TPG di sistem keuangan negara
- Tidak ada dasar hukum untuk pencairan dana
- Bank penyalur tidak bisa memproses pembayaran
Artinya, meskipun Info GTK valid dan sertifikat pendidik sudah dimiliki, TPG tetap tidak bisa dicairkan tanpa SKTP.
Regulasi Menegaskan TPG Tidak Bisa Cair Tanpa SKTP
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru bersertifikat pendidik berhak menerima TPG. Namun, hak ini tetap melalui mekanisme administratif:
- Penerima TPG harus ditetapkan melalui SKTP
- SKTP diterbitkan berdasarkan data Dapodik dan Info GTK
- SKTP menjadi dasar pencairan dana dari APBN atau APBD
Jika SKTP belum terbit, pencairan TPG per triwulan akan ditunda, bukan dibatalkan.
Info GTK Valid Tidak Selalu Langsung Terbit SKTP
Banyak guru salah paham bahwa status “valid” di Info GTK otomatis membuat SKTP muncul. Faktanya, penerbitan SKTP berjalan secara batch atau bertahap, sehingga bisa terjadi:
- Proses dalam kelompok tertentu
- Tidak berdasarkan urutan validasi
- Terjadi jeda antara Info GTK valid dan terbitnya SKTP
Ini sering membuat guru yang lebih awal valid justru menerima SKTP lebih lambat.
Sinkronisasi Dapodik Jadi Faktor Kunci
Selain mekanisme batch, keterlambatan SKTP juga dipengaruhi sinkronisasi data Dapodik. Sistem pusat bisa menunda SKTP jika:
- Menunggu sinkronisasi ulang
- Mengunci data pada periode tertentu
- Ada perubahan jam mengajar atau rombongan belajar yang perlu diverifikasi
Peran Dinas Pendidikan Daerah
Meskipun SKTP diterbitkan secara nasional, dinas pendidikan daerah tetap berperan penting. Dinas bertugas mengusulkan data guru, memverifikasi, dan mengajukan pencairan TPG ke bank penyalur. Keterlambatan di tingkat daerah bisa membuat TPG ikut tertunda.
Kendala Rekening Guru
Selain SKTP, kesalahan data rekening bank guru juga sering jadi masalah. Misalnya:
- Nama rekening berbeda dengan data di sistem
- Rekening tidak aktif
- Perubahan bank belum diperbarui
Jika ini terjadi, pencairan TPG gagal dan harus menunggu perbaikan data.
Solusi untuk Guru Honorer
Guru honorer bisa mempertimbangkan pindah ke sekolah swasta dan memperoleh SK Yayasan. Dengan SK ini dan data yang diperbarui di Info GTK, guru tetap bisa diusulkan menerima TPG melalui SIMTUN. Proses ini memerlukan waktu dan tidak instan.
Kesimpulan
Meski Info GTK sudah valid dan guru memenuhi jam mengajar, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak otomatis cair karena SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) menjadi syarat utama pencairan. Keterlambatan SKTP dapat disebabkan mekanisme batch, sinkronisasi Dapodik, peran dinas pendidikan daerah, atau masalah data rekening guru.
Guru honorer masih bisa mengajukan TPG melalui SK Yayasan jika berpindah ke sekolah swasta, asalkan data diperbarui di Info GTK dan diajukan melalui SIMTUN.
Sumber:
https://radarsemarang.jawapos.com/berita/726985059/info-gtk-sudah-valid-tapi-tunjangan-profesi-guru-tak-kunjung-cair-ternyata-sktp-jadi-penentu-nasib-tpg-guru?page=4



