Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah identifikasi khusus yang dimiliki oleh guru yang telah menyelesaikan proses sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidikan.
NRG sangat penting sebagai sarana utama untuk menvalidasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diperlukan demi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dilansir dari metrotvnews.com, ada dua metode untuk memeriksa NRG, yaitu melalui situs GTK dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa NRG menggunakan GTK dan SIMPKB:
Cek NRG lewat Info GTK
- Buka browser dan kunjungi info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
- Login dengan email dan kata sandi yang terdaftar di Dapodik.
- Setelah berhasil login, gulir ke bawah dan cari bagian yang menyatakan NRG.
- Setelah ‘NRG’ muncul, lanjutkan dengan proses ‘Verifikasi’.
- Bandingkan NRG dengan sertifikat pendidikan fisik yang ada.
- Laporkan kepada operator sekolah jika ada ketidakcocokan.
Cek NRG lewat akun SIMPKB
Akun SIMPKB adalah akun digital untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia yang berfungsi sebagai akses utama ke platform Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Berikut cara cek NRG melalui akun SIMPKB:
- Buka browser dan akses paspor-gtk.simpkb.id.
- Masuk dengan menggunakan Nomor UKG dan kata sandi, atau lewat Akun Belajar.id.
- Klik ‘Profil’ di sudut kanan atas halaman utama.
- Di bagian informasi pribadi, sistem akan menampilkan data dasar seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta NRG.
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
NRG merupakan elemen penting yang dibutuhkan untuk menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima TPG agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar:
- Guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
- Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang masih aktif.
- Aktif mengajar dengan minimal 24 jam kelas dalam seminggu.
- Telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Data harus sudah terverifikasi dalam sistem Info GTK dan Dapodik.
- Penilaian kinerja minimal harus mencapai predikat ‘Baik’.
- Tidak sedang menjabat atau terikat dengan lembaga lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya terdaftar di Dapodik.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRDJL-cara-cek-nrg-di-info-gtk-dan-simpkb-beserta-syarat-pencairan-tpg



