Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah terus mematangkan skema penataan pegawai non-ASN yang masih bertugas di berbagai instansi. Salah satu solusi yang disiapkan adalah pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini hadir sebagai jalan keluar agar tenaga honorer tetap mendapatkan legalitas status kerja, tanpa mengubah kemampuan fiskal daerah maupun pusat secara drastis.
Program ini berlandaskan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pegawai honorer yang memenuhi kriteria berpotensi dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja berdurasi paruh waktu. Tujuan utamanya adalah menekan risiko pemutusan hubungan kerja secara massal ketika aturan penataan pegawai diberlakukan.
Seperti yang disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, bahwa:
“PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.“
Melalui skema ini, honorer yang sebelumnya berstatus tidak pasti dapat memperoleh kepastian hukum, nomor induk pegawai, serta hak kepegawaian lain sesuai ketentuan.
Siapa Saja yang Berhak?
Program pengangkatan PPPK Paruh Waktu menyasar dua kelompok honorer:
- Pertama, mereka yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, namun dinyatakan belum lulus. Kelompok ini tetap dianggap memenuhi syarat administrasi awal.
- Kedua, honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi tetapi gagal mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi. Dengan demikian, kesempatan untuk memperoleh status legal kembali terbuka tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.
Proses dan Hak yang Diperoleh
Jika ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta akses hak kepegawaian lainnya. Mereka juga dapat menerima penghasilan yang besarnya diatur sesuai ketentuan minimal, tanpa mengurangi hak sebelumnya sebagai honorer. Pemerintah menekankan bahwa nilai penghasilan tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sebelum program berlangsung.
Selain itu, gaji dapat menyesuaikan standar upah minimum pada wilayah tempat pegawai bekerja.
Adapun syarat pencairan gaji dijelaskan dalam ketentuan sebagai berikut:
- Perjanjian kerja telah ditandatangani
- Surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan
- PPPK telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).”
Dokumen tersebut menjadi dasar legal administrasi untuk pembayaran dan pengakuan status kerja.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 diharapkan memberikan solusi adil bagi honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian. Program ini dirancang agar honorer tetap terlindungi, mendapatkan penghasilan layak, serta bekerja sesuai standar administrasi pemerintahan modern.
Bagi tenaga honorer yang masuk kriteria, penting untuk mempersiapkan berkas administrasi, mengikuti arahan instansi terkait, dan memastikan data kepegawaiannya tercatat resmi di sistem BKN.
Referensi : https://www.ayobandung.com/umum/7916145438/honorer-segera-diangkat-pppk-paruh-waktu-2025-ini-syarat-dan-gaji-yang-diterima?page=2



