Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025 Naik Rp 21.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga emas Antam pada hari ini, Rabu (19/11/2025), kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas batangan Antam naik Rp 21.000 menjadi Rp 2.343.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya Rp 2.322.000 per gram.
Kenaikan serupa juga terlihat pada harga buyback, yang tercatat di Rp 2.204.000 per gram, mengikuti penguatan harga jual. Emas Antam ditawarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan investasi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan pemotongan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22): 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak buyback emas Antam: Penjualan emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak buyback akan otomatis dipotong dari total transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 19 November 2025
Berikut rincian harga emas batangan Antam menurut situs resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.221.500
- 1 gram: Rp 2.343.000
- 2 gram: Rp 4.626.000
- 3 gram: Rp 6.914.000
- 5 gram: Rp 11.490.000
- 10 gram: Rp 22.925.000
- 25 gram: Rp 57.187.000
- 50 gram: Rp 114.295.000
- 100 gram: Rp 228.512.000
- 250 gram: Rp 571.015.000
- 500 gram: Rp 1.141.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.283.600.000
Harga ini dapat menjadi referensi bagi Anda yang berencana melakukan pembelian atau penjualan emas Antam hari ini.
Kesimpulan
Harga emas Antam pada 19 November 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 21.000 per gram, mencapai Rp 2.343.000 per gram. Kenaikan juga tercermin pada harga buyback yang berada di Rp 2.204.000 per gram.
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan investasi. Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan besaran berbeda untuk pemilik NPWP dan non-NPWP.
Harga terbaru ini bisa menjadi acuan bagi calon investor maupun pemilik emas yang ingin melakukan pembelian atau penjualan.



