Harga Emas Antam 2025 Terbaru: Naik Rp3.000, Update Buyback dan Pajak PPh 22
Harga emas Antam terbaru yang tercatat di situs resmi Logam Mulia pada hari Senin mengalami kenaikan tipis sebesar Rp3.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram. Kenaikan ini menandai tren positif bagi investor emas maupun masyarakat yang rutin membeli emas batangan sebagai investasi jangka panjang.
Selain harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga naik menjadi Rp2.212.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan investasi sesuai kemampuan finansial.
Aturan Pajak pada Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual-beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Khusus untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku tarif PPh Pasal 22, yaitu:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk yang tidak memiliki NPWP
Pemotongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai buyback, sehingga nilai yang diterima penjual otomatis sudah dipotong pajak sesuai ketentuan.
Daftar Harga Emas Antam 2025 per Gram
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Senin:
- 0,5 gram: Rp1.222.500
- 1 gram: Rp2.351.000
- 2 gram: Rp4.642.000
- 3 gram: Rp6.938.000
- 5 gram: Rp11.530.000
- 10 gram: Rp23.005.000
- 25 gram: Rp57.387.000
- 50 gram: Rp114.695.000
- 100 gram: Rp229.312.000
- 250 gram: Rp573.015.000
- 500 gram: Rp1.145.820.000
- 1.000 gram: Rp2.291.600.000
Pajak Pembelian Emas Antam
Selain jual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan tarif:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas Antam disertai dengan bukti pemotongan PPh 22, sehingga transaksi lebih transparan dan sesuai regulasi pemerintah.
Kesimpulan
Harga emas Antam hari ini menunjukkan kenaikan kecil, baik untuk harga jual maupun buyback. Bagi investor atau masyarakat yang ingin membeli emas sebagai sarana investasi, penting untuk memperhatikan harga terkini, ukuran gram yang tersedia, dan tarif PPh 22 baik untuk pembelian maupun penjualan.
Dengan memahami ketentuan pajak, pembeli dan penjual dapat merencanakan transaksi emas Antam secara lebih efektif dan menghindari kesalahan administrasi.

Komentar