Beranda / Hanya 3 Kategori Ini Dapat Bansos PKH–BPNT Seumur Hidup, yang Lain Kapan Saja Bisa Dicoret!

Hanya 3 Kategori Ini Dapat Bansos PKH–BPNT Seumur Hidup, yang Lain Kapan Saja Bisa Dicoret!

Hanya 3 Kategori Ini Dapat Bansos PKH–BPNT Seumur Hidup, yang Lain Kapan Saja Bisa Dicoret!

Hanya 3 Kategori Ini Dapat Bansos PKH–BPNT Seumur Hidup, yang Lain Kapan Saja Bisa Dicoret. Program bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi tumpuan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua penerima bansos mendapatkan hak ini secara permanen.

Faktanya, hanya 3 kategori penerima tertentu yang berpotensi mendapatkan bansos ini seumur hidup, sementara lainnya bisa dihapus dari daftar kapan saja tergantung pada kondisi sosial-ekonomi mereka.

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan program bantuan sosial PKH dan BPNT itu?

PKH (Program Keluarga Harapan) berupa pemberian uang secara langsung kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat tertentu, misalnya memiliki anak yang masih sekolah, anak kecil di bawah lima tahun, ibu yang sedang mengandung, orang lanjut usia, atau anggota keluarga yang menderita disabilitas parah.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan program pemerintah yang memberikan dana sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan dalam bentuk kebutuhan pokok, yang disalurkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dua inisiatif tersebut dirancang untuk meringankan tanggungan biaya hidup dan menaikkan kualitas hidup penduduk yang kurang mampu secara ekonomi.



3 Kategori Penerima Bansos Seumur Hidup

Terdapat tiga kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sepanjang hidup mereka.

Mereka ini adalah kalangan yang akan terus disokong kehidupannya oleh negara melalui program-program bantuan.

Pertama, mereka yang menyandang disabilitas berat menjadi prioritas utama untuk menerima tunjangan secara berkelanjutan.

Kedua, korban tindak kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan juga termasuk dalam daftar penerima bantuan jangka panjang.

Terakhir, para lanjut usia yang hidup sebatang kara dan terlantar juga dipastikan akan menerima dukungan finansial dari pemerintah sampai akhir hayatnya.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemensos, hanya ada tiga kelompok penerima bantuan sosial yang akan menerima dana secara berkelanjutan, asalkan informasi mereka masih benar dan memenuhi syarat yang tertera di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

1. Lansia

Seseorang yang telah mencapai usia lanjut membutuhkan perhatian khusus. Periode kehidupan ini seringkali ditandai dengan perubahan fisik dan kebutuhan yang unik. Karena itu, pendekatan yang penuh kasih sayang dan pengertian sangatlah penting dalam merawat mereka.

Orang-orang berumur lebih dari 70 tahun yang kehidupannya sehari-hari tidak ditopang oleh gaji pensiun atau bantuan yang mencukupi dari sanak saudara, berhak menerima bantuan sosial secara berkelanjutan, terutama melalui program PKH khusus untuk kategori lanjut usia.



2. Penyandang Disabilitas Berat

Individu penyandang disabilitas parah yang tidak dapat beraktivitas sendiri serta dikategorikan tidak menghasilkan, tetap akan menerima bantuan sosial PKH asalkan informasi mereka terkonfirmasi keberadaannya di dalam DTKS.

3. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak menerima bantuan sosial secara permanen apabila memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pertama, status ODGJ harus terverifikasi sebagai penyandang disabilitas berat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama penyaluran berbagai jenis bansos.

Kedua, ODGJ tersebut tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak ditanggung oleh keluarga yang mampu secara ekonomi.

Selain itu, ODGJ juga harus dinyatakan tidak produktif secara medis maupun sosial, yang berarti tidak dapat melakukan aktivitas atau pekerjaan secara mandiri.

Terakhir, data ODGJ harus tercatat dan diverifikasi oleh petugas sosial, serta mendapat persetujuan resmi dari Dinas Sosial setempat agar bisa masuk dalam daftar penerima bansos secara berkelanjutan.

Daftar orang yang berhak menerima sesuatu bisa saja diubah atau dihilangkan kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.



Di sisi lain, kelompok yang berhak mendapatkan bantuan meliputi:

  • Keluarga dengan Anak Sekolah

  • Rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang masih menempuh pendidikan di bangku sekolah.

  • Ibu hamil dan balita

  • Perempuan yang sedang mengandung serta anak-anak di bawah usia lima tahun.

  • Pekerja yang tidak terikat kontrak kerja tetap, sering disebut juga sebagai pekerja informal.





bisa dinonaktifkan jika keadaan ekonomi berubah, misalnya:

  • Kenaikan Pendapatan

  • Penghasilan yang semakin besar.

  • Anak sudah tidak sekolah

  • Anak sudah berhenti menempuh pendidikan formal.

  • Tidak melakukan pembaharuan informasi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

  • Tidak Aktif Memanfaatkan Bantuan

  • Sejumlah bantuan yang disediakan tampaknya belum dimaksimalkan penggunaannya.

Pembaruan informasi secara berkala yang dilakukan oleh petugas dan pemerintah desa/kelurahan sangat penting untuk menilai apakah seseorang berhak menerima bantuan atau tidak.



Periksa Informasi Terbaru dan Catatan Bantuan Sosial Anda

Untuk mengetahui apakah Anda masih berhak mendapatkan tunjangan atau tidak, inilah caranya:

1. Periksa Melalui Aplikasi Cek Bansos

Telusuri Status Bantuan Sosial Menggunakan Aplikasi Cek Bansos:

  • Dapatkan aplikasi bernama “Cek Bansos” yang dibuat oleh Kementerian Sosial melalui Play Store.
  • Masuk ke sistem dengan menggunakan nomor induk kependudukan serta nama yang tercantum secara lengkap.
  • Periksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

2. Datangi Kantor Pelayanan Sosial di Daerah Anda

Kunjungi kantor instansi pemerintah daerah yang menangani masalah sosial di tingkat kabupaten atau kota guna melakukan pemeriksaan ulang dan mengkonfirmasi bahwa informasi pribadi Anda masih tercatat dengan benar.

Bantuan sosial PKH dan BPNT benar-benar memberikan manfaat besar, namun tidak semua orang yang terdaftar sebagai penerima akan selalu memperolehnya secara berkelanjutan.

Hanya kelompok lanjut usia, individu dengan disabilitas parah, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sokongan finansial tanpa batasan waktu.

Untuk mereka yang sudah terdaftar, pastikan informasi diri selalu yang terbaru dan memenuhi syarat supaya tetap terdata sebagai penerima.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan