Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya. Kabar baik datang untuk guru non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai tahun 2026, mereka berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
BSU Guru Non ASN Kemenag Rp600 Ribu Per Dua Bulan
Informasi BSU ini sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional di TMII Jakarta pada 6 Desember.
Syarat Guru Non ASN Penerima BSU Kemenag
BSU diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan nominal Rp600 ribu setiap dua bulan.
Selain itu salah satu syarat penting penerima BSU guru Kemenag adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika program ini direalisasikan, guru harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini belum ada kepesertaan BPJS melalui Kemenag,
Guru non ASN masih bisa terdaftar BPJS apabila:
- Mendaftar secara mandiri, atau
- Didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar
Masih Menunggu Juknis Resmi dari Kemenag
Karena belum ada edaran resmi, mekanisme pencairan BSU, durasi pemberian, dan teknis lainnya masih belum diketahui.
Tunjangan Insentif Guru Non ASN Tetap Berjalan
Selama ini, guru non ASN dan belum bersertifikat pendidik masih menerima tunjangan insentif dari Kemenag.
Besaran tunjangan tersebut adalah Rp250 ribu per bulan, yang biasanya dicairkan per semester atau setahun sekali.
Kesimpulan:
Mulai tahun 2026, guru non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu setiap dua bulan, khususnya bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui pendaftaran mandiri maupun didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar.
Namun, hingga saat ini pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemenag, sehingga mekanisme dan durasi pencairan belum dapat dipastikan. Sementara itu, tunjangan insentif bagi guru non ASN tetap berjalan dengan besaran Rp250 ribu per bulan yang dicairkan secara berkala.



