Beranda / Gaji Pramubakti Naik Mulai Juli 2025, Cek Daftar Lengkap per Provinsi di Sini!

Gaji Pramubakti Naik Mulai Juli 2025, Cek Daftar Lengkap per Provinsi di Sini!

Gaji Pramubakti Naik Mulai Juli 2025, Cek Daftar Lengkap per Provinsi di Sini!

Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer pramubakti di Indonesia!

Mulai Juli 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji dan memberikan tunjangan tambahan bagi para pekerja pramubakti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Kenaikan gaji tenaga honorer ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas peran penting pramubakti dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintahan.

Tugas mereka mencakup menyiapkan kebutuhan rapat, mengurus dokumen penting, hingga melayani tamu kantor—meski selama ini gajinya masih tergolong rendah dan bervariasi di tiap daerah.




Besaran Gaji Pramubakti 2025 per Provinsi

Mulai Juli 2025, pramubakti akan menerima gaji pokok yang disesuaikan berdasarkan provinsi tempat bertugas.

Selain itu, terdapat tambahan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Tunjangan tambahan yang diberikan meliputi:

  • Uang lembur: Rp13.000 per jam

  • Uang makan lembur: Rp30.000 per hari




Daftar Lengkap Gaji Pramubakti Juli 2025 per Provinsi

Berikut rincian gaji tenaga honorer pramubakti terbaru berdasarkan wilayah:

Gaji Tertinggi

  • DKI Jakarta: Rp5.513.000

Provinsi dengan Gaji di Atas Rp4 Juta

  • Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan: Rp4.358.000

  • Sulawesi Utara: Rp4.163.000




Provinsi dengan Gaji Rp3,5 – Rp4 Juta

  • Jawa Timur: Rp3.759.000

  • Aceh: Rp3.757.000

  • Kalimantan Timur: Rp3.797.000

  • Kalimantan Utara: Rp3.810.000

  • Sulawesi Selatan: Rp3.719.000

  • Bangka Belitung: Rp3.906.000

  • Kepulauan Riau: Rp3.622.000

  • Sumatera Selatan: Rp3.618.000

  • Kalimantan Tengah: Rp3.560.000

  • Kalimantan Selatan: Rp3.549.000

  • Riau: Rp3.505.000




Provinsi dengan Gaji Rp3 – Rp3,5 Juta

    • Sumatera Barat: Rp3.033.000

    • Gorontalo: Rp3.437.000

    • Jambi: Rp3.328.000

    • Kalimantan Barat: Rp3.061.000

    • Sulawesi Barat: Rp3.130.000

    • Sulawesi Tenggara: Rp3.170.000

    • Banten: Rp3.085.000

    • Jawa Barat: Rp3.433.000

    • Maluku Utara: Rp3.297.000




  • Bali: Rp3.003.000

  • Maluku: Rp3.083.000

  • Sumatera Utara: Rp2.980.000

  • Lampung: Rp2.780.000

  • Sulawesi Tengah: Rp2.859.000

Provinsi dengan Gaji di Bawah Rp2,7 Juta

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.627.000

  • Bengkulu: Rp2.651.000

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.356.000

  • Jawa Tengah: Rp2.103.000

  • DI Yogyakarta: Rp2.231.000




Kenaikan Gaji Pramubakti 2025

Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja tenaga honorer pramubakti yang selama ini telah mengabdi secara maksimal.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kinerja pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pencairan dana atau detail teknis lainnya, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Keuangan RI atau hubungi dinas keuangan daerah setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan