Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Perawat Resmi Diatur Pemerintah
Kabar baik datang bagi tenaga perawat non-ASN. Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk profesi perawat. Skema ini menjadi solusi bagi tenaga honorer kesehatan yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status kepegawaian.
Dalam sistem baru ini, perawat paruh waktu bekerja dengan jam kerja terbatas, yakni 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Meski tidak penuh waktu, status mereka tetap tercatat resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gaji PPPK Paruh Waktu Perawat Sesuai UMP/UMK Daerah
Kementerian PANRB memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir yang diterima saat menjadi tenaga honorer. Penetapan gaji juga mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat perawat bertugas.
Sebagai gambaran, UMP terendah tahun 2025 berada di kisaran Rp2,1 juta dan tertinggi di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp5,3 juta. Artinya, besaran gaji PPPK paruh waktu perawat bisa berbeda antar daerah tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran.
Selain itu, instansi pemerintah daerah juga dapat menyesuaikan besaran honor berdasarkan kebutuhan layanan dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Meskipun bekerja secara paruh waktu, perawat yang berstatus PPPK tetap mendapatkan hak dan tunjangan dasar sebagaimana ASN lainnya. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan kinerja dan jabatan sesuai posisi.
- Tunjangan keluarga, pangan, dan transportasi (jika diatur oleh instansi).
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
- Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak cuti tahunan dan perlindungan kerja.
Dengan hak-hak tersebut, pemerintah berupaya memberikan kesejahteraan yang lebih adil bagi tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi di daerah.
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Menariknya, skema ini juga membuka peluang bagi perawat paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu jika kinerja dan masa kerjanya dinilai memadai. Pemerintah menilai skema ini sebagai langkah transisi yang lebih realistis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di sektor kesehatan.
Bagi perawat yang ingin mendaftar, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, BKN, dan Dinas Kesehatan setempat, karena aturan teknis dan besaran gaji detail tiap daerah akan ditetapkan melalui keputusan kepala instansi masing-masing.



