Beranda / Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025 Berikut Rinciannya!

Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025 Berikut Rinciannya!

Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025 Berikut Rinciannya!

Pemerintah resmi menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Melalui skema ini, pegawai paruh waktu tetap mendapat status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

  • 28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
  • 28 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
  • Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

Dokumen yang wajib diunggah antara lain pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan 5 poin terkait integritas dan komitmen kepegawaian.



Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara UMR/UMP daerah atau penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN. Besarannya bisa berbeda antarinstansi, tergantung pada karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.

Mengacu pada UMP 2025, berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • DIY: Rp2.264.080

Daftar lengkap gaji di tiap provinsi bisa dicek langsung melalui portal resmi BKN (sscasn.bkn.go.id).



Jam dan Masa Kerja

Jam kerja lebih fleksibel dibanding ASN penuh waktu, menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi.

Masa kontrak 1 tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Jika performa baik, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, aturan disiplin ASN tetap berlaku.

PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan jika:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
  • Mengundurkan diri.
  • Mencapai usia pensiun.
  • Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak berkinerja.
  • Dipidana minimal 2 tahun.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.




Kesimpulan

Skema PPPK Paruh Waktu 2025 memberi kepastian hukum dan jaminan penghasilan minimal sesuai UMR, meski gajinya lebih rendah dari PPPK penuh waktu. Dengan sistem kontrak tahunan, ada peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi ASN penuh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan