Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1
Gaji PPPK Paruh waktu untuk Lulusan SMA, D3 dan S1 adalah hal yang pertama dicari oleh calon pelamar ketika akan melakukan lamaran PPPK. Jenjang karir yang didapatkan juga menjadi salah satu alasan banyaknya orang yang melamar profesi ini.
Pemerintah melakukan perekrutan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi dengan sistem yang berbeda, yakni sistem perjanjian kerja terbatas.
Tetapi bagi PPPK Paruh waktu perbedaannya adalah besaran gaji yang nilainya disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan oleh masing masing instansi. Hal ini lah yang menjadikan PPPK Paruh waktu berbeda dengan PPPK Biasa.
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Ini yang menarik. Gaji PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan sesuai dengan lulusannya. Jika anda adalah lulusan SMA pasti berbeda gajinya dengan lulusan D3 atau Lulusan S1.
Tetapi sesuai dengan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Jadi bisa dikatakan, tidak ada persamaan gaji yang diterima karena ketentuannya mengacu berdasarkan kebijakan masing masing instansi dan masing masing wilayah. Nilai gajinya dikembalikan oleh kembali berdasarkan kebijakan setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minumum Kota atau Kabupaten, atau mengacu gaji yang diterima saat menjadi honorer.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Berikut gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Perbedaan PPPK Biasa dan PPPK Paruh waktu
PPPK Paruh waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu. Tetapi para PPPK Paruh waktu ini tetap memiliki status ASN dan juga memiliki NIP atau Nomor Induk Pegawai.
Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Apakah Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua Kementerian dan Instansi pemerintah melakukan perekrutan PPPK Paruh waktu, karena yang menjadi prioritas adalah tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga bisa ditarik kesimpulan adalah tidak semua honorer otomatis menjadi PPPK Paruh waktu.



