PPPK Paruh Waktu
Beranda / PPPK Paruh Waktu / Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Lengkap Semua Golongan

Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Lengkap Semua Golongan

Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Lengkap Semua Golongan
Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Lengkap Semua Golongan

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman banyak orang di Indonesia. Selain status sebagai abdi negara, kamu juga akan mendapatkan penghasilan tetap berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji pokok PNS tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya agar kamu tidak salah paham.



Dasar Aturan Gaji PNS Tahun 2026

Gaji pokok PNS diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini masih menjadi acuan hingga tahun 2026.

Meski sempat beredar isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pokok.

Artinya, nominal gaji PNS 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan pengalaman kerja, semakin besar gaji yang kamu terima.

Golongan I

Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar pendidikan SD hingga SMP.

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan ini umumnya diisi lulusan SMA hingga Diploma (D1–D3) yang menangani pekerjaan teknis dan administratif.

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600



Golongan III

Golongan III diisi lulusan D4 hingga S3 yang berperan dalam pengawasan dan perencanaan kerja.

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan tertinggi bagi PNS dengan jabatan struktural dan fungsional ahli utama.

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Komponen Tunjangan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, penghasilan PNS juga ditopang oleh berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup signifikan.



Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja individu dan instansi melalui sistem e-Kinerja. Besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan lembaga tempat kamu bekerja.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak
  • Tunjangan Tambahan Lainnya

PNS juga berhak menerima tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan beras
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan fungsional sesuai bidang tugas




Apakah Gaji PNS 2026 Akan Naik?

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026. Pemerintah masih fokus pada stabilitas anggaran dan peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan besaran yang berbeda di setiap golongan. Meski belum ada kenaikan resmi, total penghasilan PNS tetap kompetitif berkat berbagai tunjangan.

Jika kamu berencana menjadi PNS, memahami struktur gaji sejak awal akan membantumu membuat perencanaan keuangan yang lebih matang.

sumber: https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRaXG-berapa-gaji-pokok-pns-di-2026-simak-biar-gak-salah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan