• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Gaji PNS dan PPPK Terbaru: Memahami Skema Penuh dan PPPK Paruh Waktu

Fai Demplon by Fai Demplon
27 Desember 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Dasar Hukum Gaji PNS dan PPPK
    • Aturan Gaji PNS
    • Aturan Gaji PPPK Penuh Waktu
    • Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
  • PNS dan PPPK Penuh Waktu
  • Besaran Gaji PNS Terbaru
  • Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Skema Kerja
    • Gaji PPPK Penuh Waktu
    • Gaji PPPK Paruh Waktu
  • Dampak Pengaturan Baru bagi ASN
  • Penutup

Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah kini mengenal tiga kategori pegawai berdasarkan status dan pola kerja, yaitu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan status ini berdampak langsung pada skema gaji, jam kerja, serta perlindungan penghasilan yang diterima.

Artikel ini merangkum aturan resmi terbaru terkait gaji PNS dan PPPK, termasuk perbedaan skema penuh waktu dan paruh waktu, agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.



Dasar Hukum Gaji PNS dan PPPK

Pemerintah menetapkan besaran gaji ASN melalui regulasi yang berbeda sesuai status kepegawaiannya.

Aturan Gaji PNS

Gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan gaji berdasarkan:

  • Golongan ruang
  • Masa kerja golongan

Hingga akhir 2025, belum ada regulasi baru yang secara resmi menggantikan ketentuan ini. Artinya, PP tersebut tetap menjadi dasar perhitungan gaji PNS.

Aturan Gaji PPPK Penuh Waktu

Besaran gaji PPPK penuh waktu diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Perpres 98 Tahun 2020. Regulasi ini menetapkan:

  • Gaji pokok berdasarkan golongan
  • Penyesuaian masa kerja
  • Tambahan tunjangan sesuai kebijakan instansi

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Status dan upah PPPK Paruh Waktu diatur khusus melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan ini, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN dengan:

  • Perjanjian kerja terbatas
  • Jam kerja lebih singkat dari standar ASN
  • Perbedaan Status dan Jam Kerja ASN

Perbedaan utama antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu terletak pada status kepegawaian dan durasi kerja.

PNS dan PPPK Penuh Waktu

  • PNS: ASN berstatus tetap dengan jam kerja penuh sesuai ketentuan nasional
  • PPPK Penuh Waktu: ASN kontrak dengan jam kerja penuh berdasarkan perjanjian kerja
  • PPPK Paruh Waktu
    • Jam kerja lebih singkat, misalnya sekitar 4 jam per hari
    • Durasi kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran
    • Tetap berstatus ASN, tetapi dengan perjanjian kerja terbatas waktu

Besaran Gaji PNS Terbaru

Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Meski sempat muncul wacana kenaikan gaji PNS pada 2025, hingga kini belum ada aturan resmi baru yang mengubah skema tersebut.

Dengan demikian:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi acuan
  • Golongan I hingga IV memiliki rentang gaji yang berbeda
  • Besaran gaji dapat bertambah melalui tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi



Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Skema Kerja

Gaji PPPK dibedakan berdasarkan skema penuh waktu dan paruh waktu.

Gaji PPPK Penuh Waktu

Gaji pokok PPPK penuh waktu mengikuti Perpres 11/2024. Contoh kisaran gaji pokok:

  • Golongan I: sekitar Rp1,9 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp2,2 juta
  • Golongan IX: sekitar Rp3,2 juta
  • Golongan XI: sekitar Rp3,4 juta

Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan masih dapat ditambah tunjangan sesuai ketentuan instansi.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK Paruh Waktu, aturan terbaru menetapkan:

  • Upah minimal setara pendapatan terakhir saat masih non-ASN
  • Atau minimal setara UMP/UMK di wilayah penugasan

Karena UMP/UMK berbeda tiap daerah, gaji PPPK Paruh Waktu juga bervariasi. Di daerah dengan UMP tinggi, seperti DKI Jakarta, upah dapat mencapai lebih dari Rp5 juta.

Regulasi ini menegaskan bahwa upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah standar upah minimum, sebagai bentuk perlindungan penghasilan.

Dampak Pengaturan Baru bagi ASN

Pengaturan gaji dan status ini membawa dampak penting, antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi ASN non-PNS
  • Melindungi upah minimum PPPK Paruh Waktu
  • Menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah tanpa mengurangi hak dasar pegawai




Penutup

Secara ringkas, perbedaan gaji ASN saat ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 hingga ada aturan baru
  • PPPK Penuh Waktu mengikuti Perpres 11/2024 berdasarkan golongan dan masa kerja
  • PPPK Paruh Waktu diatur melalui KepmenPAN-RB 16/2025 dengan upah minimal setara UMP/UMK atau penghasilan terakhir

Dengan memahami perbedaan ini, ASN maupun calon ASN dapat mengetahui hak dan skema penghasilan yang berlaku sesuai status kepegawaiannya.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial