Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah kini mengenal tiga kategori pegawai berdasarkan status dan pola kerja, yaitu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan status ini berdampak langsung pada skema gaji, jam kerja, serta perlindungan penghasilan yang diterima.
Artikel ini merangkum aturan resmi terbaru terkait gaji PNS dan PPPK, termasuk perbedaan skema penuh waktu dan paruh waktu, agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.
Dasar Hukum Gaji PNS dan PPPK
Pemerintah menetapkan besaran gaji ASN melalui regulasi yang berbeda sesuai status kepegawaiannya.
Aturan Gaji PNS
Gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan gaji berdasarkan:
- Golongan ruang
- Masa kerja golongan
Hingga akhir 2025, belum ada regulasi baru yang secara resmi menggantikan ketentuan ini. Artinya, PP tersebut tetap menjadi dasar perhitungan gaji PNS.
Aturan Gaji PPPK Penuh Waktu
Besaran gaji PPPK penuh waktu diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Perpres 98 Tahun 2020. Regulasi ini menetapkan:
- Gaji pokok berdasarkan golongan
- Penyesuaian masa kerja
- Tambahan tunjangan sesuai kebijakan instansi
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Status dan upah PPPK Paruh Waktu diatur khusus melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan ini, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN dengan:
- Perjanjian kerja terbatas
- Jam kerja lebih singkat dari standar ASN
- Perbedaan Status dan Jam Kerja ASN
Perbedaan utama antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu terletak pada status kepegawaian dan durasi kerja.
PNS dan PPPK Penuh Waktu
- PNS: ASN berstatus tetap dengan jam kerja penuh sesuai ketentuan nasional
- PPPK Penuh Waktu: ASN kontrak dengan jam kerja penuh berdasarkan perjanjian kerja
- PPPK Paruh Waktu
- Jam kerja lebih singkat, misalnya sekitar 4 jam per hari
- Durasi kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran
- Tetap berstatus ASN, tetapi dengan perjanjian kerja terbatas waktu
Besaran Gaji PNS Terbaru
Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Meski sempat muncul wacana kenaikan gaji PNS pada 2025, hingga kini belum ada aturan resmi baru yang mengubah skema tersebut.
Dengan demikian:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi acuan
- Golongan I hingga IV memiliki rentang gaji yang berbeda
- Besaran gaji dapat bertambah melalui tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Skema Kerja
Gaji PPPK dibedakan berdasarkan skema penuh waktu dan paruh waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Gaji pokok PPPK penuh waktu mengikuti Perpres 11/2024. Contoh kisaran gaji pokok:
- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta
- Golongan IV: sekitar Rp2,2 juta
- Golongan IX: sekitar Rp3,2 juta
- Golongan XI: sekitar Rp3,4 juta
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan masih dapat ditambah tunjangan sesuai ketentuan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk PPPK Paruh Waktu, aturan terbaru menetapkan:
- Upah minimal setara pendapatan terakhir saat masih non-ASN
- Atau minimal setara UMP/UMK di wilayah penugasan
Karena UMP/UMK berbeda tiap daerah, gaji PPPK Paruh Waktu juga bervariasi. Di daerah dengan UMP tinggi, seperti DKI Jakarta, upah dapat mencapai lebih dari Rp5 juta.
Regulasi ini menegaskan bahwa upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah standar upah minimum, sebagai bentuk perlindungan penghasilan.
Dampak Pengaturan Baru bagi ASN
Pengaturan gaji dan status ini membawa dampak penting, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum bagi ASN non-PNS
- Melindungi upah minimum PPPK Paruh Waktu
- Menyesuaikan kebutuhan anggaran daerah tanpa mengurangi hak dasar pegawai
Penutup
Secara ringkas, perbedaan gaji ASN saat ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
- PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 hingga ada aturan baru
- PPPK Penuh Waktu mengikuti Perpres 11/2024 berdasarkan golongan dan masa kerja
- PPPK Paruh Waktu diatur melalui KepmenPAN-RB 16/2025 dengan upah minimal setara UMP/UMK atau penghasilan terakhir
Dengan memahami perbedaan ini, ASN maupun calon ASN dapat mengetahui hak dan skema penghasilan yang berlaku sesuai status kepegawaiannya.



