Beranda / Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Setara dengan PNS, Simak Daftar Nominal per Golongan

Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Setara dengan PNS, Simak Daftar Nominal per Golongan

Gaji Pensiunan PPPK 2025 Dipastikan Setara dengan PNS, Simak Daftar Nominal per Golongan

Mulai tahun 2025 pemerintah resmi menetapkan gaji pensiunan PPPK dipastiakan setara dengan pensiunan PNS.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun dan tunjangan hari tua.

PPPK Akan Menerima Pensiun Melalui Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pelaksanaannya, gaji pensiunan PPPK akan disalurkan melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan, tergantung instansi dan skema yang diterapkan.

Proses pencairan gaji pensiun PPPK juga akan mengacu pada sistem pencairan gaji pensiun PNS, termasuk jadwal bulanan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, usia pensiun untuk PPPK juga disamakan dengan PNS, yakni:

  • 58 tahun untuk jabatan fungsional dan umum,

  • 60 tahun untuk jabatan strategis.

Daftar Gaji Pensiunan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah estimasi gaji pensiunan PPPK 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, yang disesuaikan dengan besaran pensiunan PNS:

Golongan I

  • I/A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • I/B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • I/C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • I/D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • II/A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • II/B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • II/C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • II/D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • III/A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • III/B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • III/C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • III/D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IV/A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IV/B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IV/C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IV/D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IV/E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Penutup

Dengan diberlakukannya skema pensiun ini, PPPK kini memiliki jaminan finansial di masa pensiun, setara dengan rekan-rekan PNS.

Kebijakan ini memberi rasa aman, terutama bagi PPPK yang sudah mengabdi lama, karena mereka tetap mendapatkan hak pensiun sesuai golongan dan masa kerja.

Untuk update resmi dan informasi terbaru seputar PPPK 2025, terus pantau informasi dari instansi terkait seperti BKN, Taspen, dan Kementerian PANRB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan