Kabar baik kembali datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi memastikan penyaluran gaji ke-13 PPPK tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut, PPPK secara tegas masuk dalam kategori penerima manfaat bersama PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK 2026
Melansir dari laman kaltimpost.jawapos.com, pemerintah menegaskan bahwa PPPK memiliki hak kesejahteraan yang setara sebagai bagian dari ASN. Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK disebut secara eksplisit sebagai penerima gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi pegawai kontrak pemerintah yang selama ini turut menopang pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Selain itu, pencairan gaji ke-13 biasanya bertepatan dengan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga sangat membantu pembiayaan pendidikan anak.
Komponen Penghasilan yang Diterima
Besaran gaji ke-13 PPPK terdiri dari beberapa unsur penghasilan utama. Untuk PPPK yang pembayarannya bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara untuk PPPK daerah yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, nominal akhir yang diterima pegawai pusat dan daerah bisa berbeda.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 PPPK 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dasar dan belum termasuk tunjangan tambahan.
Ketentuan untuk PPPK di Daerah
Bagi PPPK yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah, nominal akhir gaji ke-13 dapat berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh:
- Kapasitas fiskal daerah
- Kemampuan APBD
- Kebijakan tambahan penghasilan daerah
Daerah dengan anggaran yang lebih kuat berpotensi memberikan nominal tunjangan yang lebih besar sesuai ketentuan pusat. Namun pemerintah memastikan hak dasar gaji ke-13 tetap diberikan kepada seluruh PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PPPK 2026 dipastikan cair berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, dengan nominal yang berbeda sesuai golongan dan lokasi instansi. Untuk PPPK daerah, jumlah akhir disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah setempat. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN, terutama untuk membantu kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Sumber referensi
https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/2604170022/kabar-gembira-gaji-ke-13-pppk-2026-cair-nominal-terbesar-rp4462500-yuk-intip-besaran-terbarunya-di-sini?page=2




