Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025? Ini Perkiraan Nominal dan Kategorinya
Pemerintah Indonesia dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Juni 2025. Namun, jadwal pasti pencairan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah. PNS diharapkan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja untuk mengetahui jadwal pasti pencairan.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
-
Gaji pokok: Besaran gaji pokok PNS bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga: Diberikan bagi PNS yang memiliki tanggungan keluarga.
-
Tunjangan pangan: Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan PNS.
-
Tunjangan kinerja (Tukin): Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja dibayarkan 100%, sedangkan untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Besaran Gaji Pokok per Golongan
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok PNS per golongan:
-
-
Golongan I:
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II:
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
Golongan III:
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV:
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kategori Penerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 secara penuh. Berikut adalah kategori penerima dan besaran yang diterima:
-
PNS Aktif: Menerima gaji ke-13 penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
-
Calon PNS (CPNS): Menerima 80% dari gaji pokok sebagai komponen gaji ke-13.
-
PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara: Tidak berhak menerima gaji ke-13.
-
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi lain: Tidak berhak menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS 2025 akan memberikan tambahan penghasilan bagi ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dengan adanya tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh, besaran gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, penting bagi ASN untuk memahami kategori mereka dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang berlaku

Komentar