Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Ini Faktanya. Bagi kamu yang sedang menunggu pemberitahuan tentang gaji ke-13 PNS untuk tahun 2026, saatnya untuk mendapatkan informasi terbaru. Pemerintah telah menetapkan ketika gaji ini akan dicairkan, dan ada beberapa hal penting yang sering tidak diperhatikan.
Meskipun gaji ini dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026, tidak semua PNS akan menerimanya pada waktu yang sama. Ada juga situasi tertentu yang bisa membuat pencairan gaji ini tertunda. Agar harapanmu tidak salah, mari kita bahas lebih lanjut!
Kapan Gaji ke-13 2026 Akan Dicairkan?
Menurut aturan resmi yang dilansir dari detik.com, pencairan gaji ke-13 PNS pada tahun 2026 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan oleh Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa gaji ke-13 bisa dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka akan ada kemungkinan pembayaran setelah bulan Juni 2026.
Meski ada target untuk mencairkan pada bulan Juni, tetap mungkin akan ada keterlambatan, tergantung kesiapan administrasi masing-masing lembaga.
Apa Itu Gaji ke-13 dan Mengapa Diberikan?
Dalam kebijakan pemerintah, tunjangan ini diberikan untuk menghargai pengabdian pegawai negeri kepada negara.
Selain itu, tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tambahan pendapatan ini, diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini juga sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kepada bangsa dan negara.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Orang yang berhak menerima gaji ke-13 tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif. Dalam aturan tersebut, jangkauannya cukup luas dan mencakup berbagai kategori pegawai negara.
Yang termasuk penerima adalah pegawai negeri seperti PNS, CPNS, dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun serta tunjangan juga berhak menerima.
Namun, tidak semua pegawai negara otomatis mendapatkan gaji ke-13. Terdapat kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak menerima tunjangan ini. Contohnya, jika seorang ASN sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan digaji oleh instansi tempat mereka ditugaskan, juga tidak berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing individu tidaklah sama. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, gaji ke-13 dihitung dari penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sumber :
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8442359/kapan-gaji-ke-13-pns-2026-cair-cek-jadwal-pencairannya




