Kabar mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai banyak dicari masyarakat menjelang pertengahan tahun. Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ingin mengetahui kapan pencairan dilakukan serta berapa besar dana tambahan yang akan diterima tahun ini. Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan kepada pensiunan sebagai bagian dari kebijakan bantuan penghasilan tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Ketentuan ini berlaku untuk ASN aktif maupun pensiunan PNS. Meski hingga kini tanggal pencairan secara rinci belum diumumkan, pemerintah memastikan proses pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Momentum pencairan gaji ke-13 biasanya sangat dinantikan para pensiunan karena bertepatan dengan kebutuhan pertengahan tahun. Dana tambahan tersebut sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak dan cucu, hingga keperluan kesehatan.
Dasar Perhitungan Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan pensiun pokok bulanan yang diterima masing-masing penerima pensiun. Dengan kata lain, nominal yang diterima akan menyesuaikan golongan dan masa kerja sebelum pensiun.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada aturan pensiun pokok yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Karena itu, jumlah dana yang diterima tiap pensiunan dapat berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Secara umum, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali pembayaran pensiun bulanan tanpa potongan tambahan tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Rincian Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 tetap cair dengan jadwal pembayaran paling cepat mulai Juni 2026. Besaran yang diterima disesuaikan dengan pensiun pokok masing-masing golongan, mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta untuk golongan tertinggi.
Meski tanggal pencairan resmi belum diumumkan, para pensiunan sudah dapat memperkirakan jumlah dana yang akan diterima berdasarkan golongan pensiun masing-masing. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pada pertengahan tahun sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/05/08/172523126/gaji-ke-13-pensiunan-pns-2026-kapan-cair-ini-jadwal-dan-besarannya?page=all

Komentar