Bansos Berita Bansos Cek Bansos
Beranda / Cek Bansos / Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan Juni, Besaran dan Syarat

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan Juni, Besaran dan Syarat

Gaji-ke-13-2026-Jadwal-Pencairan-dan-Penerimanya

Gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi sorotan menjelang pertengahan tahun, terutama karena pemerintah telah memastikan pencairannya mulai bulan Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden. Meski tanggal pasti belum diumumkan, kepastian waktu pencairan memberikan gambaran bagi aparatur negara untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan regulasi resmi, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika terjadi kendala administratif, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Pola ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, di mana pencairan umumnya dilakukan pada awal Juni. Oleh karena itu, ASN dan pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairannya.



Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, tidak hanya ASN aktif tetapi juga mencakup:

  • PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian menyeluruh kepada seluruh elemen aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.



Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Meski bersifat luas, tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13. Beberapa kategori yang tidak berhak antara lain ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan tersebut. Selain itu, PPPK dengan masa kerja yang belum memenuhi ketentuan juga berpotensi tidak menerima secara penuh.



Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Secara umum, gaji ke-13 setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan masa kerja. Untuk pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, nominalnya telah diatur dengan batas maksimal, mulai dari puluhan juta untuk pimpinan lembaga hingga jutaan rupiah untuk tenaga pelaksana berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.



Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp28.446.200
  • Eselon II: Rp19.514.200
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900




Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500




Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500




Ketentuan Gaji ke-13 bagi Non-ASN

Pemerintah juga mengatur batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN, termasuk di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri. Besarannya disesuaikan dengan jabatan serta masa kerja, dan untuk PPPK dihitung secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun.

Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:

  • eselon I Rp 24,8 juta,
  • eselon II Rp 19,5 juta,
  • eselon III Rp 13,8 juta,
  • eselon IV Rp 10,6 juta





Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.
Contohnya:

  • lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
  • lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
  • lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
  • Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
  • lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.




Tambahan Kebijakan Pendukung

Selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan insentif lain seperti pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung negara untuk sektor tertentu dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan cair mulai Juni sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Meskipun belum ada tanggal pasti, regulasi telah memberikan kepastian waktu dan skema penerimaannya. Dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, besaran yang diterima akan berbeda sesuai kondisi masing-masing pegawai. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.



Sumber referensi

https://kaltim.tribunnews.com/news/1147527/gaji-13-asn-2026-cair-mulai-juni-ini-jadwal-besaran-dan-syarat-terbaru-penerimanya?page=3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan