Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan setiap tahun dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada jabatan, pangkat, dan komponen tunjangan yang melekat. Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji ke-13 ASN 2026 yang resmi? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Gaji ke-13 ASN?
Gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 2.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Aturan Pemberian Gaji ke-13 2026
Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa:
- Pembayaran dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja
- Untuk lembaga nonstruktural, anggaran dibebankan pada kementerian/lembaga induknya
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh PP Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena dihitung berdasarkan beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Perbedaan nominal dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, kelas jabatan, serta apakah ASN tersebut bekerja di instansi pusat atau daerah.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran maksimal gaji ke-13:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa Kerja 20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa Kerja 20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII
- Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa Kerja 20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/DIV
- Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa Kerja 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3
- Masa Kerja s.d 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa Kerja diatas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa Kerja 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jabatan dan masa kerja. Besaran tersebut mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok dan tunjangan, serta berdasarkan pada aturan resmi pemerintah.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8442342/daftar-resmi-nominal-gaji-13-asn-2026-lengkap-sesuai-jabatan-cek-besarannya?page=2




