Kabar Gaji ke-13 ASN tahun 2026 kembali dipastikan akan dicairkan pemerintah sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur negara. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pegawai negeri karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Selain ASN aktif, pencairan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang resmi diterbitkan pada Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Adapun penerimanya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Sementara itu, pegawai non-ASN juga berpeluang memperoleh gaji ke-13 apabila memenuhi sejumlah syarat tertentu. Di antaranya telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, memiliki kontrak kerja yang memuat hak gaji ke-13, atau ditetapkan langsung melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan masa kerja. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka nominal yang diterima diberikan secara proporsional. Sedangkan PPPK yang belum genap satu bulan kerja sebelum waktu pencairan tidak termasuk penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan aturan resmi pemerintah, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Meski tanggal pastinya belum diumumkan, pencairan diperkirakan dilakukan pada awal Juni seperti pola tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu misalnya, pembayaran mulai dilakukan sejak 2 Juni secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Karena proses penyaluran dilakukan bertahap, setiap ASN dan pegawai pemerintah disarankan terus memantau pengumuman resmi dari instansi tempat bekerja agar mengetahui jadwal pencairan secara pasti.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan pegawai. Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok atau pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja bagi instansi tertentu.
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan besaran pensiun bulanan terakhir sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 10 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 10 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 dengan nominal yang berbeda sesuai jabatan, golongan, masa kerja, dan komponen penghasilan masing-masing penerima.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan diharapkan dapat lebih terbantu secara finansial. Pemerintah juga mengimbau seluruh penerima untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak tertinggal jadwal pencairan maupun ketentuan terbaru mengenai gaji ke-13 tahun 2026.
Sumber referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8477002/berapa-gaji-ke-13-asn-2026-ini-rincian-nominal-lengkapnya#google_vignette

Komentar