Gagal Tahun Lalu? Coba Lagi Daftar Bantuan UMKM 2025, Ini Caranya
Gagal tahun lalu? Coba lagi daftar Bantuan UMKM 2025 karena pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh bantuan tunai. Program ini masih menjadi bagian dari dukungan pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terdampak secara langsung oleh tekanan ekonomi.
Cara Daftar Bantuan UMKM 2025
Pendaftaran bantuan UMKM dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota, baik secara langsung maupun melalui jalur online (jika tersedia). Berikut langkah-langkahnya:
-
Siapkan dokumen penting, antara lain:
-
Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Nomor HP aktif
-
Buku tabungan dan nomor rekening atas nama sendiri (jika ada)
-
-
Ambil atau unduh formulir pendaftaran dari Dinas Koperasi setempat atau situs resmi pemerintah daerah.
-
Isi formulir dengan lengkap dan benar, termasuk informasi usaha seperti alamat, jenis produk/jasa, dan omset rata-rata.
-
Kumpulkan berkas ke Dinas Koperasi, baik secara manual maupun online (jika disediakan).
-
Tunggu proses verifikasi, di mana data Anda akan diperiksa terlebih dahulu di tingkat daerah lalu diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk seleksi nasional.
-
Pastikan semua data Anda valid dan sesuai dokumen resmi agar tidak kembali gagal seperti tahun sebelumnya.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
Untuk bisa mendaftar, pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria berikut:
-
WNI dan memiliki e-KTP
-
Memiliki usaha mikro dengan SKU atau NIB aktif
-
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan seperti KUR
Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerima
Pelaku usaha yang lolos akan menerima bantuan sebesar Rp1.200.000 yang langsung ditransfer ke rekening penerima. Untuk mengetahui apakah Anda lolos, cek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau notifikasi dari bank penyalur seperti BRI atau BNI.
Jika dinyatakan lolos, penerima harus membawa dokumen asli ke bank untuk proses pencairan dana.
Author : Hadhara Rizka



