Beranda / Diskon Tarif Listrik Tidak Ada Lagi di 2025, Ini Penjelasan Pemerintah

Diskon Tarif Listrik Tidak Ada Lagi di 2025, Ini Penjelasan Pemerintah

Diskon Tarif Listrik Tidak Ada Lagi di 2025, Ini Penjelasan Pemerintah

Diskon Tarif Listrik Tidak Ada Lagi di 2025, Ini Penjelasan Pemerintah. Pemerintah menegaskan bahwa program pemangkasan tarif listrik tidak akan dilanjutkan pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ketika ditanya tentang kemungkinan pemerintah menghidupkan kembali diskon tarif listrik dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di Kompas TV pada hari Selasa (14/10/2025).

Sebagai alternatif, pemerintah akan meluncurkan program baru untuk masyarakat.

“Oleh karena itu, diskon listrik tidak akan ada lagi. Namun, akan ada program lain yang menggantikannya,” kata Airlangga.



Ketika ditanya lebih lanjut mengenai program tersebut, Airlangga belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

Dia menyatakan, pengumuman mengenai program itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nantikan pengumuman dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Diskon tarif listrik sebelumnya Untuk diketahui, diskon tarif listrik sebesar 50 persen pernah diterapkan oleh pemerintah pada periode Januari-Februari 2025.

Diskon ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1. 300 VA, dan 2. 200 VA. Diskon tersebut diberikan setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.




Program ini dapat diakses oleh pelanggan pascabayar melalui pembayaran tagihan serta pelanggan prabayar melalui pembelian token.

Meskipun mendapatkan respon positif dari masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkannya.

Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menegaskan bahwa diskon tarif listrik untuk Januari-Februari 2025 tidak akan diperpanjang.

“Tidak akan diperpanjang, hanya dua bulan saja,” ungkapnya pada akhir Januari 2025.



Tarik ulur program diskon listrik 2025

Setelah itu, pemerintah pernah merencanakan untuk kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Pada awalnya, diskon tarif listrik tersebut direncanakan sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk memperkuat ekonomi pada kuartal II 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan konsumsi masyarakat.

“Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Kita memanfaatkan momentum ini untuk membuat beberapa program. Ini adalah beberapa program yang disiapkan untuk meningkatkan pertumbuhan melalui konsumsi,” ujar Menko Airlangga setelah rapat koordinasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara (24/5/2025).

Saat itu, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1. 300 volt ampere (VA).

Namun, terdapat perubahan pada syarat-syarat untuk diskon listrik yang berlaku di awal tahun 2025. Sayangnya, saat pengumuman paket stimulus ekonomi pada 2 Juni 2025, rencana diskon tarif listrik itu tidak disebutkan.




Dalam konferensi paket stimulus bagi masyarakat, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah. Kelima kebijakan tersebut meliputi diskon tarif tol, diskon transportasi, peningkatan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKK).

Menkeu Sri Mulyani pada saat itu mengungkapkan bahwa proses penganggaran untuk memberikan diskon tarif listrik berjalan dengan lambat, sehingga belum dapat dilaksanakan.

“Kami telah melakukan rapat bersama menteri-menteri dan ternyata untuk pelaksanaan diskon listrik, proses penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diharapkan,” kata Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

“Oleh karena itu, jika target kami adalah bulan Juni dan Juli, kami mengambil keputusan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai alternatif, pada waktu itu pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah kepada pekerja di sektor formal.




Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/10/15/060000426/pemerintah-pastikan-tak-ada-lagi-program-diskon-tarif-listrik-pada-2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan